Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METRO ACEH · 31 Jan 2017 00:17 WIB ·

Dua Petani Ganja Ditangkap, Tiga Tersangka Berhasil Kabur


 HENDRI/RAKYAT ACEH Perbesar

HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Polresta Banda Aceh berhasil menemukan ladang ganja seluas 4 hektar di pegunungan Desa Labuy, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Penemuan ladang ganja tersebut, berdasarkan laporan dari intel Polresta Banda Aceh, Ahad (29/1). Sekitar pukul 13.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolresta Banda Aceh Kombes T Saladin bersama Dandim 0101/BS Kolonel Inf Mahesa Fitriadi langsung terjung ke lokasi. Tim beranggotakan puluhan personil polisi dan TNI itu melakukan pengrebekan.

Saat menuju lokasi, tim terpaksa melewati perbukitan terjal, lembah serta sungai dengan menghabiskan waktu selama dua jam lamanya.
Hasilnya, tim berasil menemukan ladang ganja yang masih berusia dua bulan, berserta dengan dua orang petani ganja yang sedang membersihkan tanaman haram itu.

“Sebenarnya disaat pengerebekan, di sana ada lima orang, tapi tiga orang berhasil kabur dan dua orang berhasil kita sergap, pada saat mereka sedang membersihkan rumput di ladang ganja,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran, saat konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (30/1).

Ia menjelaskan, pengerebekan ladang ganja tersebut secara dadakan, setelah mendapatkan laporan langsung terjun ke lokasi.“Alhamdulilah berhasil kita dapatkan tersangka beserta dengan barang bukti, setelah menempuh perjalanan kaki dengan melewati perbukitan terjal,” sebutnya. Selanjutnya ia menerangkan, bahwa tersangka yang berhasil diamankan itu merupakan petani ganja yang dibayar pemilik ladang. Sementara pemiliknya hingga kemarin masih buron.

“Kedua tersangka ini berinisial EP (39) warga Indrapuri Aceh Besar dan satu lagi tersangka berinisial NZ (35) warga Ie Seuum Aceh Besar. Lainnya masih dalam pengejaran,” sebutnya.Ia mengatakan, dalam penemuan tersebut pihaknya langsung melakukan pemusnahan barang bukti di lokasi kejadian dan sebagianya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh sebagai barang bukti. “Kasus ini masih dalam pengembangan,”sebutnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka dibayar untuk membersihkan ladang ganja dengan bayaran Rp800 ribu selama 25 hari kerja. “Mereka nekat melakukan itu demi kebutuhan ekonomi,”sebutnya. (ibi/mai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jadi Khatib Jum’at, Tgk. H. Musannif Sanusi Ajak Masyarakat Aceh Besar Dekatkan Diri dengan Alquran

29 March 2024 - 18:05 WIB

Komnas HAM: Pemerintah harus jaga tulang belulang di Rumoh Geudong korban pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Trending di UTAMA