Penjelasan BIN tentang Isu Penyadapan SBY

Presiden Joko Widodo ketika bertemu dengan Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, 13 Mei 2014. (Agus Wahyudi/Dok.JawaPos)

Harianrakyataceh.com – Deputi VI Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN), Sundawan Salya membantah telah melakukan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ini dikatakan Sundawan, setelah sebelumnya SBY merasa geram. Keladinya, percakapannya dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin lewat sambungan telpon terungkap di sidang kasus dugaan penodaan agama terhadap terdakwa, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Oleh sebab itu, SBY menduga ponselnya telah disadap.

“Ya tidak benar dong (lakukan penyadapan). Kita tidak menyadap sembarangan. Harus berdasaran pada mekanisme UU Intelijen,” ujar Sundawan kepada JawaPos.com, Kamis (2/2).

“Informasi awal bukan dari kita (BIN) tentang komunikasi disadap. Karena itu seutuhnya tanggung jawab pengacara dan saudara Ahok,” tambahnya.

Menurut Sundawan, lembaga telik sandi selalu berjalan terhadap undang-undang (UU) dan peraturan yang ada. Sehingga mustahil lembaga yang dikepalai oleh Komjen Budi Gunawan tersebut melakukan pelanggaran.

“Karena kami berjalan dan hidup dengan UU, dan kami tidak boleh melanggar UU. Semua ada mekanismenya,” katanya.

Berikut adalah rilis penjelasan lengkap dari BIN yang diterima JawaPos.com.

Menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengkaitkan dengan institusi BIN, perlu disampaikan penjelasaan beberapa hal sebagai berikut

1. Bahwa pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017, terkait adanya informasi tentang komunikasi antara Ma’ruf Amin dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak disebutkan secara tegas, apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapam telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh Ma’ruf Amin. Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan, berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.

4. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.(cr2/jpg/*)