PATEN Mudahkan Masyarakat Urus IUMK

TINJAU: Camat Dewantara, Amir Hamzah meninjau Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), di Kantor Camat Dewantara, Kamis (2/2) NAUVAL/RAKYAT ACEH

ACEH UTARA (RA) – Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) meningkatkan kesadaran warga mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Hal itu seperti dikatakan Camat Dewantara, Aceh Utara, Amir Hamzah, kepada Rakyat Aceh, Kamis (2/2).

“PATEN itu sesuai Peraturan Bupati Aceh Utara No 23 Tahun 2016 terhadap Perubahan Perbup No 21 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Bupati Aceh Utara kepada Camat. Tujuan untuk mendekatkan Pelayanan Perizinan dengan Para UMK sehingga para PUMK tidak perlu lagi mendatangi Instansi Pelayanan Perizinan di Kabupaten,”sebut Amir Hamzah.

Tidak hanya itu, pengurusan IUMK tidak dikenakan biaya apapun. Warga yang ingin mengurusnya cukup datang saja membawa berkas di loket PATEN di kantor Camat Dewantara. Bahkan untuk pelayanan yang akan diberikan bile telah melengkapi berkas lengkap dan memenuhi persyaratan akan diproses dalam satu hari kerja.

“Persyaratan kelengkapan dokumen paling sedikit harus ada surat Pengantar dari Geuchik, Kartu Tanda Penduduk setempat, Kartu Keluarga, Nomor Registrasi Gampong, pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, kemudian mengisi formulir di loket PATEN. Jika semua itu telah selesai Insya Allah satu hari sudah siap,” katanya.

Adapun bila Bidang usaha yang dimohon, sarana usaha yang digunakan serta jumlah modal usaha, sebutnya. Sebelumnya dipelayanan Paten, Amir Hamzah juga telah mengeluarkan beberapa Perizinan meliputi SITU, SIUP klarifikasi kecil modal sampai 200 juta, Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) Izin mendirikan Bangunan ( IMB ) luas sampai dengan 500 m2, Izin Gangguan HO luas bangunan sampai 100 m2 dan beberapa izin lainnya. (val/arm/min)