REDELONG (RA) – Hasanah Komisioner Panwaslih Bener Meriah Devisi Penindakan dan Pelangaran mengajukan surat pengunduran diri dari Panwaslih Bener Meriah, ia menjadi Penganti Antar Waktu (PAW), Iwan Kurnia sebagai anggota Komisioner KIP Bener Meriah.
“Benar kita telah menerima surat pengunduran Hasanah dan ia mengundurkan diri karena ia merupakan cadangan terakhir komisioner KIP yang mengantikan Iwan Kurnia, setelah diberhentikan dari komisioner KIP akibat kasus pemukulan,” kata Khairul Akhyar, Ketua Panwaslih Bener Meriah, Ahad (5/2).
Ia menyebutkan, jabatan Hasanah merupakan jabatan yang penting. Namun untuk sementara, pekerjaannya dapat dilaksanakan para komisioner lainnya. “Semua komisioner bisa bekerja merangkap dan pengawasan tetap berlanjut sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menyampaikan, untuk proses pergantian Hasanah ditentukan DPRK Bener Meriah yang berdasarkan urutan cadang ditempati oleh Ramdona SH yang juga seorang pengacara. “Namun itu ditentukan Bawaslu RI setelah menerima usulan dari DPRK setempat,” terangnya.
Meski limit waktu Panwaslih Bener Meriah hanya beberapa bulan lagi, ia berharap DPRK dapat mengusulkan pergantian mengingat jabatan tersebut saat ini kosong. (mag-70/mai)