Kubu Ahok Berupaya Datangkan SBY di Persidangan, “Nggak Sulit Kok”

Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (JAWA POS)

Harianrakyataceh.com – Dugaan penyadapan pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma’ruf Amin kian panas saja. Kubu SBY pun menuding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya telah secara ilegal menyadap. Tapi, Tommy Sihotang, kuasa hukum Ahok, membantahnya.

Dia berdalih, sejak awal tidak ada yang mengatakan telah terjadi penyadapan. Justru yang menghebohkan terjadinya penyadapan adalah SBY. Tim kuasa hukum pun membuka opsi untuk menghadirkan SBY dalam persidangan untuk memperjelas pokok perkara kasus tersebut.

Dia menuturkan, memanggil SBY ke pengadilan tidaklah sulit lantaran bukan presiden lagi. “Dia (SBY, Red) kan sudah warga negara biasa. Dipanggil hakim harus hadir,” ujar Tommy seusai diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (4/2).

Tommy pun sepakat dengan pembentukan hak angket untuk mengusut kasus dugaan penyadapan tersebut. Namun, menurut dia, orang pertama yang harus diperiksa adalah SBY. “Pak SBY sebagai orang pertama yang mengatakan ada penyadapan. Mainkan saja angket itu,” tegas Tommy.

Sesuai dengan UU Nomor 17/2014 tentang MD3, hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Angket diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Sementara itu, Wakil Ketua Partai Demokrat Roy Suryo menuturkan, saat ini memang sedang ada penggalangan suara untuk mewujudkan penggunaan hak angket tersebut. Namun, pengusulan itu masih bergulir. “Sedang diupayakan terus,” ujar dia.

Mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut mengutarakan, saran dari kuasa hukum Ahok untuk memeriksa SBY di pengadilan itu salah logika. “Kok sudah dibalik-balik. Ibaratnya seorang tertabrak mobil kecelakaan, kok yang diperiksa dulu yang ditabrak. Mestinya yang menabrak dong,” ujar dia.

Hal yang sama diungkapkan untuk menanggapi keinginan memeriksa SBY dalam pelaksanaan hak angket. Menurut Roy, yang harus diperiksa adalah kuasa hukum Ahok.

Dia menegaskan bahwa pembicaraan antara KH Ma’ruf Amin dan SBY itu dilakukan orang biasa, bukan pejabat publik. Pembicaraan privat tersebut lantas diambil dan dijelaskan dalam persidangan dan tentu dicatat. “Lalu, dipergunakan untuk mendesak saksi KH Ma’ruf Amin,” tutrunya. (jun/c10/agm)