
ACEH UTARA (RA) – Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Sangaji menyatakan, sebulan lalu pihaknya mendapatkan informasi ada ratusan kilogram sabu yang akan melintas jalur Aceh Utara. Atas informasi itu, pihaknya rutin melaksanakan razia di depan Mapolres Aceh Utara pada malam hari.
“Selasa dini hari tadi, kita berhasil menangkap dua kilogram sabu saat razia di depan Mapolres Aceh Utara. Sabu itu dibawa oleh Mus (39), warga Gampong Meue, Trienggadeng, Pidie Jaya, dengan menggunakan mobil Honda Accord merah BK 1077 KS,” kata Kapolres dalam jumpa pers di ruang Kapolres, kemarin.
Menurut dia, saat ditangkap Mus duduk di jok depan dan mobil dikemudikan Yul (41) yang juga warga Pidie Jaya. Sedangkan di jok belakang duduk Yat (37), istri pemilik sabu bersama tiga anaknya.
“Sabu yang kita tangkap itu dibungkus rapi dengan menggunakan plastik bening dalam bungkusan white coffe, masing-masing 1 kilogram dan dimasukkan dalam tas ransel biru,” ujar Untung Sangaji. “Hasil tes urine yang kita lakukan, Mus positif menggunakan narkoba.” Mus harus mempertanggungjawab perbuatannya dan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. “Kita masih melakukan pengembangan kasus terhadap asal-usul kepemilikan sabu-sabu itu. Untuk sementara kita berhasil amankan dua kilogram sabu, tersangka, istrinya, satu unit mobil, HP tersangka dan tas biru serta sopir,” kata Kapolres.
Istri tersangka dan Yul, abang ipar tersangka, kepada petugas mengaku tidak tahu asal-usul sabu tersebut. “Yul hanya diminta tolong untuk menyetir mobilnya di kawasan Panton Labu untuk membawa mobil Mus, karena Mus kelelahan,” ucapnya. (arm/val/min)