Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

Uncategorized · 8 Feb 2017 03:39 WIB ·

Sindikat Pemalsu SP Sawit Dibekuk Polisi


 Penyidik Polsek Simpang Kiri saat memintai keterangan dari tersangka, di Mapolsek Simpang Kiri Perbesar

Penyidik Polsek Simpang Kiri saat memintai keterangan dari tersangka, di Mapolsek Simpang Kiri

SUBULUSSALAM (RA) – Satu dari empat tersangka sindikat pemalsu Surat Pengantar (SP) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ditangkap personel Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Tersangka bernama Antonio J Virya Sinurat (34) warga Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara itu ditangkap setelah pihak Polsek Simpang Kiri bekerjasama dengan Polda Sumut. Didapat informasi tersangka berada di Patumbak setelah 13 hari pergi meninggalkan Kota Subulussalam.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kapolsek Simpang Kiri, AKP Dede Kurniawan kepada Rakyat Aceh, Selasa (7/2) mengatakan, pada Jumat (3/2), tersangka bersama tiga rekannya datang ke toko Kiki Bintang pemilik SP dan menjumpai kasir bernama Uci Safitri, untuk proses pencairan uang kepada tersangka.

Karena sebelumnya sudah satu kali penukaran SP asli, selanjutnya kasir tersebut langsung mencairkan uang sesuai jumlah tertera di delapan lembar SP palsu, diperkirakan sebesar Rp 152.703.000.

Setelah uang diserahkan, kata Dede Kurniawan, satu jam setelah ditukarkan atau pukul 17.00 WIB, atasan Uci Safitri merasa curiga dengan banyaknya SP diserahkan tersangka, dan menyuruh saksi Uci Safitri, untuk mengecek ke pihak PKS, di Desa Buluh Dori Kecamatan Simpang Kiri,

“Setelah dicek Uci Safitri, ternyata SP tersebut tidak ada masuk ke PKS, atau SP yang ditukar tersangka adalah palsu. Kemudian saksi Uci Safitri langsung memberitahukan hal tersebut kepada atasannya atas kejadian itu ,“ kata Dede Kurniawan.

Setelah dapat laporan yang bernama Jandi Lumbun Batu, atasan Uci Safitri, Personel Polsek Simpang Kiri langsung melalukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui telah pergi ke sumatra utara.

“Selang 13 hari setelah kejadian, kita langsung berangkat ke Sumut karena kami dapat informasi dari Polda Sumut tersangka berada di Patumbak, Deli Serdang, “ kata Dede Kurniawan.

Dede Kurniawan menjelaskan, kasus yang sama bukan hanya terjadi di Simpang Kiri, tapi Toke kelapa sawit, anggota DPRK Subulussalam warga Kecamatan Sultan Daulat juga menjadi korban tersangka, dengan kerugiannya mencapai Rp 75 juta.

“Tersangka sudah sindikat. Ada empat orang, satu orang spesial untuk menscand SP Asli dan nantinya akan ditukarkan kepada toke sawit, “ tambah Dede.

Untuk tiga orang pelaku lainnya, ujar Dede Kurniawan, pihaknya terus melakukan pengejaran dan hasil pengembangan dari pelaku yang sudah diringkus, rekan lainnya berada diwilayah sumut (lim)

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

H. Musannif, Ketua Yayasan Darul Ihsan Peusijuk dan Kukuhkan 242 Alumni Angkatan XIX

27 March 2024 - 18:24 WIB

Pj Gubernur Aceh Bersama Pj Bupati Aceh Besar Santuni 25 Anak Yatim

22 March 2024 - 17:09 WIB

Peringati Earth Hour, Pj Bupati Aceh Besar Serukan Pemadaman Lampu Selama 1 Jam 

22 March 2024 - 16:30 WIB

Kapal pengangkut Rohingya diduga terbalik di perairan Aceh Barat

20 March 2024 - 14:36 WIB

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

20 March 2024 - 11:25 WIB

Trending di Uncategorized