Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

Uncategorized · 9 Feb 2017 04:51 WIB ·

Debat Paslon Bupati Ateng Berlangsung Sukses


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

Kandidat Saling Adu Visi-Misi

TAKENGON (RA) – Enam pasangan colon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah ikut debat pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat di Gedung Olah Seni Takengon, (7/2) sore, berlangsung sukses.

Debat publik paslon bupati tersebut dibagi dalam lima segmen dan disiarkan langsung TVRI Aceh dan RRI Takengon, menghadirkan tiga panelis, diantaranya; Prof. Dr. Aliyasa Abu Bakar (Dosen UIN Ar Raniry Banda Aceh), Dr. H. Yahya Kobath SE, MSI? (Dosen STIE Sabang Banda Aceh) dan Dr. Almusa MAg (Dosen STAIN Gajah Putih Takengon).

Enam paslon semuanya hadir mengikuti debat, yaitu H. Usman Nuzuly, SH, MH-M. Bukry NS SH (No 1), Muchsin Hasan MSP-Drs. H. Taufik MM (No 2), H Alamsyah Mahmud Gayo, SH, MM-Anda Suhada MM Tamy (No 3), Drs. H. Khairul Asmara-H Zulfikar AB, SE (No 4), Drs. Shabela Abu Bakar-H. Firdaus SKM (No 5) dan Sauful Efendi-Nurhidayah SH (No 6).

Pada segmen pertama yang dimulai tepat pada pukul 15.00 wib, masing-masing paslon menyampaikan visi-misi dilanjutkan sesi kedua penajaman visi misi yang disuguhi pertanyaan dari para panelis.

Sementara disegmen ketiga, keenam paslon juga diminta menjawab pertanyaan panelis tentang isu faktual di Kabupaten berhawa sejuk itu, hingga memasuki segmen yang paling ditunggu yakni masing-masing calon saling berlontar pertanyaan dan adu argumen seputar kemampuan membangun Aceh Tengah jika mendapat kepercayaan dari rakyat memimpin lima tahun kedepan.

Sedangkan disegmen terakhir berupa closing (pernyataan penutup). Masing-masing paslon kembali mempertajam visi-misi sembari meyakinkan rakyat untuk menentukan pilihan 15 Februari 2017 mendatang.

Sebelum debat dimulai, Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah, menyebutkan dari 101 daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada secara serentak di Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah urutan terakhir menyelenggarakan debat terbuka publik paslon bupati dan wabup.

“Debat ini dapat dijadikan barometer suksesnya penyelenggaraan pilkada di Aceh Tengah, bukan saja menjadi perhatian KIP namun perhatian kita semua untuk mensukseskannya,” ujar Marwan.

Dia juga imbau kepada rakyat dataran tinggi Gayo yang telah terdaftar menjadi pemilih tetap atau yang telah memiliki KTP Elektronik untuk datang ke TPS daerah masing-masing pada 15 Februari 2017 nanti untuk memberikan hak suara mulai pukul 08.00-14.00 WIB. “Suara rakyat menentukan masa depan Provinsi Aceh dan Aceh Tengah lima tahun kedepan,” pungkasnya.

Hadir pada kegiatan debat itu, Plt Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Alhudri, MM, Kapolres AKBP. Eko Wahyudi, Dandim 0106 Letkol. Inf. Didit Hari Prasetyo Putro SIP, Ketua DPRK, dan Komisioner Panwaslu.

Debat dipandu oleh Romi Juliansyah dari TVRI Aceh itu juga disaksikan sejumlah pendukung dari masing-masing paslon yang berada diluar gedung melalui layar lcd dengan tertib hingga berakhirnya debat pada pukul 17.15 WIB.
Dalam debat kandidat yang berlangsung meriah hari itu, para kandidat saring “serang” antara satu sama lainya, terkait dengan visi-misi. (jur/min)
Ijazah Palsu, MA Tolak Kasasi Anggota Dewan Subulussalam
Laporan : Kaya Alim
SUBULUSSALAM (RA) – Permohonan kasasi yang diajukan oleh oknum anggota DPRK Subulussalam bernama Jumadin dari partai Hanura ditolak mentah oleh Mahkamah Agung terkait penggunaan ijazah palsu paket C saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRK tahun 2014 lalu.
Penolakan kasasi yang diajukan Jumadin tersebut berdasarkan informasi yang didapat rakyataceh dilaman mahkamahagung dengan nomor registrasi perkara 1551 K/Pid/2015 yang dibacakan hakim mahkamah agung terdiri, hakim Ketua, Dr. Artidjo Alkostar, SH. LLM, hakim anggota Dr. Sofyan Sitompul, S.H. MH dan Sri Murwahyuni, SH. MH tertanggal 29 Februari 2016 lalu dan bahwa putusan pengadilan tersebut telah memproleh kekuatan hukum yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2016.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, yang berisi penolakan kasasi Jumadin, maka otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang memvonis Jumadin dengan pidana penjara selama dua bulan ditambah masa percobaan enam bulan serta ijazah paket C yang digunakan Jumadin saat mencalonkan diri sebagai anggota dewan tahun 2014 lalu palsu.
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Irwansyah, SH. MH mengaku sudah melakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung “ sudah kami laksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung beberapa hari yang lalu. Berhubung masa percobaan enam bulan maka yang bersangkutan tak ditahan “ kata Irwansyah saat dihubungi rakyataceh, Selasa (7/2).
Sementara, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), H. Affan Alfian Bintang mengaku belum mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung baik secara surat maupun lisan. Pun demikian, jika pihaknya telah menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung itu, maka ia akan lebih dulu berkoordinasi dengan pihak DPD dan DPP Partai Hanura untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
“ saya belum dapat kabar mengenai putusan Mahkamah Agung itu. Pun nanti sudah saya terima maka saya lebih dulu berkoordinasi dengan pihak DPD dan DPP partai Hanura untuk melakukan PAW “ kata H. Bintang sebutan H. Affan Alfian itu (lim)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

H. Musannif, Ketua Yayasan Darul Ihsan Peusijuk dan Kukuhkan 242 Alumni Angkatan XIX

27 March 2024 - 18:24 WIB

Pj Gubernur Aceh Bersama Pj Bupati Aceh Besar Santuni 25 Anak Yatim

22 March 2024 - 17:09 WIB

Peringati Earth Hour, Pj Bupati Aceh Besar Serukan Pemadaman Lampu Selama 1 Jam 

22 March 2024 - 16:30 WIB

Kapal pengangkut Rohingya diduga terbalik di perairan Aceh Barat

20 March 2024 - 14:36 WIB

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

20 March 2024 - 11:25 WIB

Trending di Uncategorized