ACEH UTARA (RA) – Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa tahun 2017, jumlahnya bertambah dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah meminta aparatur gampong lebih profesional dalam pengelolaan keuangan. Sehingga tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pemkab Aceh Utara menyambut baik permintaan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan baik. Untuk itu, Pemkab terus menggelar sosialisasi agar penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran dan dikelola dengan transparan.
“Kalau dikelola dengan tidak baik dan asal-asalan, kami khawatir geuchik (kepala desa) akan berhadapan dengan hukum. Hal ini akibat penyalahgunaan wewenang dan juga penggunaan anggaran yang tidak benar,” ungkap Plt. Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil, di hadapan ratusan geuchik di Lhoksukon, kemarin.
Jamil juga mengharapkan seluruh geuchik agar terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana desa, serta melakukan koordinasi yang baik di tingkat gampong maupun kepada pemerintahan di atasnya. Sehingga dana yang dikelola benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, juga hadir sebagai pemateri Kajari Aceh Utara, Jabal Nur, SH. Saat menyampaikan materi, Kajari menyampaikan bahwa aparat Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan mengawasi secara detail penggunaan dana desa.
Oleh sebab itu Jabal Nur mengharapkan agar para kepala desa dapat mengelola dana gampong secara baik dan transparan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Hadir pada kesempatan tersebut sekitar 591 geuchik dalam 13 kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara, para camat, kepala dinas terkait dan Plt. Sekda Aceh Utara. (agt/arm/ara)a