
BANDA ACEH – Sempat buron, Hendrawan Diandi (52) warga Tangerang, Banten, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Kemayoran, Jakarta Pusat pukul 16.45 WIB, Rabu (8/2). Ia merupakan mantan pejabat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berhasil membawa kembali seorang terpidana korupsi, Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh-Nias, pelakunya merupakan mantan pejabat Badan Hendrawan Diandi (52) warga di Tenggerang, Banten , Kamis (9/2).
Sebelumnya pada tahun 2009 lalu, Hendarwan divonis satu tahun penjara dalam kasus pengadaan buku anniversary BRR NAD-Nias dengan kerugian negara senilai Rp380 juta.Setelah tujuh tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Hendarwan ditangkap di lantai tujuh salah satu hotel bintang empat, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Darmawan merupakan tervonis kasus percetakan penggandaan buku 1th anniversary BRR NAD-Nias 2008. Telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada 2009,” kata Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan didampingi Kasi Intelejen Himawan, di Kejari Bnada Aceh, Kamis (9/2).
Diungkapkan Zulfan, setelah terpidana tersebut jadi buronan tim Kejari Banda Aceh terus melacak keberdaan terpidana itu, hingga akhirnya petugas Kajari Banda Aceh berhasil menangkap Hendrawan Diandi pada saat terpidana rapat di hotel itu. Hendrawan saat ini tercatat sebagai konsultan keuangan di salah satu perusahaan terbesar di Banten.
“Kita menangkap beliau di Jakarta pada saat dia sedang meeting, rencananya kemarin (Rabu) kita bawa ke Banda Aceh, karena tim kita tidak ada jadwal pesawat, makanya kita bawa hari ini,” sebutnya.
Menurut Zulfan, dalam perkara yang sama juga melibatkan Achyarmansyah Lubis, warga Bogor. “DPO itu telah melakukan komunikasi yang baik. Achyarmansyah Lubis akan menyerahkan diri Senin depan, dia datang sendiri,” kata Zulfan.
Kedua tervonis terlibat dalam kasus korupsi saat di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias. Hendrawan Diandi, Ketua Panitia Pengadaan sedangkan Achyarmansyah Lubis, Kuasa Pengguna Anggarannya.
“Mereka terlibat dalam kasus korupsi penggandaan buku dengan pagu Rp1,3 miliar. Dari kasus itu, negara dirugikan senilai Rp350 juta. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung mereka dipidana penjara selama satu tahun. Denda Rp50 juta dengan uang pengganti Rp350 juta. Tapi mengenai uang pengganti, kedua tervonis itu telah menitipkan uang pengganti tersebut. Kami hanya melaksanakan eksekusi badan selama satu tahun,” kata Zulfan.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, ia ditahan di LP Lambaro untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, Zulfan mengakui ada beberapa DPO kasus korupsi akan mereka amankan dalam waktu dekat ini. Namun ia enggan menyebutkan jumlah targetnya, alasannya, takut DPO melarikan diri. “Kita sudah melacak keberadaan mereka, pokoknya ada dan kurang dari sepuluh orang, adalah beberapa orang,” terangnya. (ibi/mai)