APBA Meningkat 14,43 Persen

Rakyat Aceh

BANDA ACEH (RA) – Setelah dilakukan pembahasan, penyesuaian dan rasionalisasi baik dalam Badan Anggaran DPRA dengan TAPA, serta rapat paripurna dan berdasarkan hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, maka Anggaran Belanja Aceh disepakati dan telah disahkan dalam sidang paripurna Rp14,7 triliun. Jumlah itu, meningkat 14,43 persen dibandingkan APBA tahun anggaran 2016 sebesar 12,8 triliun.

Ketua DPRA Muharuddin, menyebutkan anggaran tersebut akan dipergunakan untuk berbagai program atau kegiatan strategis Aceh, baik yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh 2012-2017, penyelenggaraan pelimpahan kewenangan ke Aceh, maupun berbagai program strategis lainnya yang merupakan wujud sinergisasi pembangunan antara pemerintah, pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh.

Secara umum, program strategis tahun anggaran 2017 dititik beratkan pada isu mendesak dilaksanakan yang merupakan penjabaran 10 prioritas pembangunan. Diantaranya peningkatan infrastruktur yang terintegrasi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran dan reformasi birokrasi.

Selain itu Dinul Islam, adat dan budaya serta keberlanjutan perdamaian. Kemudian peningkatan ketahanan pangan dan nilai tambah produksi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta peningkatan investasi dan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.

“DPRA tentu saja mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan baik yang berada di Aceh maupun berbagai wilayah lainnya di Indonesia, untuk bersama-sama mengawasi proses penyelenggaraan program atau kegiatan strategis tersebut,” kata Muharuddin, Kamis (9/2).

Ia berharap pelaksana pembangunan untuk memperhatikan berbagai mekanisme dan aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang atau jasa, sehingga anggaran yang telah direncanakan dengan baik, akan mampu dilaksanakan dengan baik pula, serta akan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

“Perlu dipahami bahwa evaluasi yang dilakukan Mendagri bukan bermaksud memperlambat pelaksanaan APBA, akan tetapi untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah Aceh dengan kebijakan nasional,” jelas Muharuddin.
Hasil evaluasi Mendagri tersebut telah dilaksanakan penyesuaian dan disempurnakan selama dua hari sejak 7 Februari. Hasil penyempurnaan tersebut, selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan DPRA dan menjadi dasar penetapan Qanun APBA Tahun Anggaran 2017 oleh Gubernur Aceh. “Setelah Ketua DPRA ketuk palu tanda APBA 2017 telah disetujui,” katanya.

Usai sidang, Muharuddin menyampaikan terimaksih kepada Plt Gubernur Aceh Soedarmo yang telah mengembankan tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan selama ini.

“Kami pimpinan dan seluruh anggota DPRA mengucapkan penghargaan dan terimakasih kepada Mayjen TNI (purn) Soedarmo atas pengabdian dan sumbangsih untuk Aceh dalam menjabat Plt Gubernur Aceh. Berbagai arah kebijakan diterapkan dapat bermanfaat bagi pembangunan Aceh, dan berharap agar tali persaudaraan tetap terjalin walaupun pada tanggal 12 Februari 2017 kembali bertugas sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,” sebutnya. (mag-71/mai)