
Operasi Sepekan
BANDA ACEH (RA) – Polresta Banda Aceh meringkus tujuh anak jalanan setelah terbukti konsumsi dan mengedarkan narkoba. Barang haram yang diperjualbelikan jenis sabu dan ganja.
tersangka diciduk di lokasi yang berbeda-beda selama sepekan terakhir. Menurut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran, dari tangan mereka pihaknya menyita barang bukti sabu dan ganja.
“Mereka kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat. Kabar awal yang kita dapatkan mereka sudah selama dua bulan menjadi pengedar untuk kalangan sendiri,” sebut Kompol Syafran, Jumat (10/2).
Disebutkan, para pelaku kejahatan narkotika ini berstatus pelajar, pedagang hingga nelayan.
“Kita amankan mereka dari empat tempat kejadian perkara berbeda. Pertama kita manangkap tiga orang penjual ganja di Simpang Jam, Jalan Sultan Alaidin Mahmud Syah, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Ketiga pengedar tersebut adalah SH dari Gampong Neusu, MH asal Desa Geurugok, Kecamatan Ganda Pura Bireun dan MK yang masih berstatus pelajar, asal Cot Keueung, Aceh Besar. Dari ketiganya kita menyita barang bukti lima paket ganja seberat 8 gram yang dibungkus dengan kertas berwarna putih,” sebutnya.
Selanjutnya disebutkan pada hari yang sama, pihaknya kembali menangkap pengedar sabu dengan tempat kejadian perkara di pinggir jalan T Nyak Makam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Pengedar tersebut berinisial YD warga Desa Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
“Dari mereka kita dapatkan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi sabu,” tambahnya.
Kompol Syafran melanjutkan, Kamis lalu, pihaknya meringkus tiga pengedar sabu lainnya dari lokasi yang berbeda masing-masing, RB yang masih menyadang status mahasiswa yang beralamat di Lambaro Skep, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kemudian dikembangkan lagi, polisi menangkap RW di Taman Ratu Safiatuddin, Lampriet. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,22 gram.
“Kita kemudian lakukan pengembangan masih di hari yang sama pada pukul 19.30 WIB, kita kembali menangkap dua pengedar sabu lainnya. Mereka adalah RW (26) yang berprofesi wiraswasta dan SR (22), seorang nelayan yang berasal dari Gampong Lamdingin Banda Aceh,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Mereka dijerat Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Ia menyebutkan saat ini Aceh darurat narkoba. Para pelaku telah berada dimana-mana dengan berbagai profesi dan usia. Kompol Syafran berharap warga waspada dan bila ada informasi segera melaporkan pada polisi.
“Kita minta warga untuk selalu membantu kita dalam memberikan informasi, karena jaringan ini sangat tertutup. Mereka menjual barang haram ini khusus jaringan mereka, makanya sulit untuk diungkapkan butuh proses,” sebutnya. (ibi/mai)