Harianrakyataceh.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan televisi swasta yang terjadi saat Aksi 112, Sabtu (11/2/2017), akan diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Hla itu sebagaimana ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. “Kami akan selesaikan nanti. Nanti reserse akan lakukan penyelidikan atas dugaan penganiyaan itu,” ujar Iriawan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (11/2/2017).
Di sisi lain, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
Pasalnya, wartawan dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas. “Tentu ini evaluasi bagi kami dan semua elemen (masyarakat), tahan diri. Karena jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, karena tujuannya menyiarkan berita-berita yang ada,” sebutnya.
Sebelumnya, reporter beserta juru kamera salah satu stasiun televisi swasta melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya saat meliput Aksi 112 di sekitar Masjid Istiqlal. Pelapor atas nama Desi Fitriani dan Ucha Hernandez.
Mareka sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat dan saat ini kasusnya sudah terdaftar dengan nomor laporan 230/K/II/2017/Restro Jakpus. (Mg4)