Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 13 Feb 2017 10:39 WIB ·

MUI: Pernyataan Ahok Sangat Menyesatkan!


 ist Perbesar

ist

Harianrakyataceh.com – Pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuffin soal memilih gubernur berdasar keyakinan agama tidak melanggar konstitusi, ‎ mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Diketahui, cuitan Lukman di Twiter ‎lewat akunnya @lukmansaifuddin, Minggu (12/2), menyatakan, “Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi.”‎

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, cuitan Menag tersebut justru meluruskan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat sertijab dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono, Sabtu (12/2).

“Pernyataan saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai pejabat negara sangat menyesatkan dan hal tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham Konstitusi Negara,” kata Zainut dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN, Senin (13/2).

Ramai diberitakan, di acara sertijab itu, Ahok mengatakan, “Bapak-Ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C. Jadi karena kalau berdasarkan agama, itu juga saya nggak melarang, ya nggak apa-apa, saya nggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu, saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama.”

Pendapat Ahok tersebut, lanjut Zainut, sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang.

Jelas dan tegas dalam UUD NRI 1945 pasal 28 E ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Dalam pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Zainut menjelaskan, bagi umat Islam memilih pemimpin (nashbul imam) itu bagian dari pelaksanaan ajaran agama (ibadah).

Artinya setiap umat Islam ketika menggunakan hak pilihnya dalam pilkada itu hakekatnya merupakan implementasi dari pelaksanaan keyakinan ajaran agamanya.

Dan tidak dilarang jika mendasarkan pilihannya itu pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Justru dijamin Konstitusi.

“Jadi kalau saudara BTP sebagai Gubernur DKI mengatakan itu bertentangan dengan Konstitusi terus konstitusi yang mana yang dia maksudkan? ‎ Seharusnya Saudara BTP sebagai pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Semoga menjadi perhatian serius untuk beliau ke depan,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA