Menu

Mode Gelap
Pengabdian Nasional Sukses Digelar di Desa Tanjong Raya Ketua KIP Bireuen : Jadwal Debat Publik Sesuai Hasil Kesepakatan Antar LO Paslon Diduga Edarkan Tramadol, Syakir Sulaiman Mantan Pemain Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Penempatan Rohingya di Kawasan Goa Jepang Ditolak Warga Polres Aceh Timur tetapkan agen penyelundupan Rohingya jadi tersangka

Uncategorized · 16 Feb 2017 04:01 WIB ·

Terpidana Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRK Subulussalam Belum PAW


 Terpidana Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRK Subulussalam Belum PAW Perbesar

BKD Dituding Tak Tanggap

Laporan : Kaya Alim

SUBULUSSALAM (RA) – Jumadin terpidana ijazah palsu hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRK Subulussalam. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Jumadin dan bahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai partai Jumadin  belum melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Partai Hanura berdalih belum dilakukannya PAW terhadap Jumadin, karena salinan putusan kasasi dari MA itu belum diterima Partai Hanura.

“ hingga saat ini salinan putusan MA itu secara resmi belum ada kami terima sehingga tidak ada dasar kami untuk mengajukan PAW terhadap Jumadin “ kata Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Subulussalam, Julyadin, SH melalui tetelpon selulernya saat dihubungi rakyataceh, Selasa (14/2).

Julyadin pun menegaskan, jika salinan itu sudah mereka terima, maka pihaknya akan segera memproses dengan menyurati DPD dan DPP pusat Partai Hanura untuk dilakukan PAW “ Pengadilan Negeri Aceh Singkil belum ada meneruskan salinan itu kepada kami, begitu juga BKD belum ada menyurati kami “ aku Julyadin.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Dedi Bancin. Menurut Dedi, pihaknya juga belum ada menerima salinan putusan MA tersebut. Dedi pun mengaku baru mengetahui kasasi Jumadin ditolak oleh MA setelah adanya pemberitaan rakyataceh sebelumnya “ seharusnya salinan putusan MA itu diteruskan kepada lembaga terkait yaitu, ke DPRK, KIP dan Partai bersangkutan. beradasarkan salinan itu partai mengusulkan ke Dewan untuk dilakukan PAW “ kata Dedi.

Dedi mengatakan, lembaga Dewan hanya menunggu surat usulan PAW dari partai dan tidak akan menyurati pengadilan untuk mendapatkan salinan itu “ kami tidak akan menyurati Pengadilan Negeri Singkil untuk meminta salinan itu. Mestinya Partai Hanura meminta salinan itu ke Pengadilan “ ujar Dedi.

Menanggapi salinan putusan MA tersebut, Ali Adrian selaku hakim di Pengadilan Negeri Aceh Singkil mengatakan bahwa tidak ada kewajiban pengadilan untuk meneruskan salinan putusan tersebut secara serta merta kepada instansi terkait. Pengadilan, kata Ali Adrian hanya meneruskan kepada Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi dan  terpidana atau keluarganya. Pun demikian, kata Ali Adrian, jika ingin mendapatkan salinan itu, pihak terkait bisa mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan “ pengadilan akan memberikan salinan itu dengan cara membuat permohonan “ kata Ali Adrian.

Menyikapi hal itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako menyayangkan pihak Badan Kehormatan DPRK Subulussalam yang tidak peka terhadap hasil putusan Mahkamah Agung. Seharusnya kata Edi, Jumadin sudah bisa diberhentikan sementara sejak menyandang status terdakwa sesuai pasal 110 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang berbunyi menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Apalagi, kata Edi, Jumadin didakwa pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.

“ saya menilai kinerja BKD DPRK Subulussalam lemah tidak paham Hukum, apalagi kasus ini sudah berkekuatan hukum. Karena ini menyangkut nama baik lembaga dewan yang terhormat, sebaiknya BKD langsung menyurati Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk meminta salinan putusan MA itu, tidak perlu menunggu nunggu, mereka itu wakil rakyat begitu ada permasalahan sudah seharusnya memproses langsung tanpa menunggu “ kata Edi melalui siaran persnya.

 

Secara etika dan moral, tambah Edi sangat tidak etis seorang terpidana masih menjabat aktif anggota DPRK Subulussalam, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap “ maka kami mendesak pihak BKD agar segera memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menjaga nama baik lembaga legislatif “ tutup Edi (lim)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Korut, Rusia salahkan AS atas peningkatan ketegangan Semenanjung Korea

3 November 2024 - 15:15 WIB

Keluarga Miskin Tumpok Teungoh Terima Rumah Bantuan LazisMu

1 November 2024 - 16:31 WIB

Pj Bunda PAUD Aceh Tutup dan Serahkan Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD 2024

29 October 2024 - 18:52 WIB

IKATEKTRO gelar Musyawarah Besar tahun 2024

27 October 2024 - 20:40 WIB

Rio Syahputra pimpin IKATEKTRO FT USK selama 4 tahun ke depan

27 October 2024 - 19:59 WIB

Resmikan Gedung Amanah di KIA Ladong, Jokowi: Kuasai SDM dan Ciptakan Generasi Unggul

17 October 2024 - 18:04 WIB

Trending di Uncategorized