BKD Dituding Tak Tanggap
Laporan : Kaya Alim
SUBULUSSALAM (RA) – Jumadin terpidana ijazah palsu hingga kini masih aktif sebagai anggota DPRK Subulussalam. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Jumadin dan bahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah melakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai partai Jumadin belum melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Partai Hanura berdalih belum dilakukannya PAW terhadap Jumadin, karena salinan putusan kasasi dari MA itu belum diterima Partai Hanura.
“ hingga saat ini salinan putusan MA itu secara resmi belum ada kami terima sehingga tidak ada dasar kami untuk mengajukan PAW terhadap Jumadin “ kata Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Subulussalam, Julyadin, SH melalui tetelpon selulernya saat dihubungi rakyataceh, Selasa (14/2).
Julyadin pun menegaskan, jika salinan itu sudah mereka terima, maka pihaknya akan segera memproses dengan menyurati DPD dan DPP pusat Partai Hanura untuk dilakukan PAW “ Pengadilan Negeri Aceh Singkil belum ada meneruskan salinan itu kepada kami, begitu juga BKD belum ada menyurati kami “ aku Julyadin.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Dedi Bancin. Menurut Dedi, pihaknya juga belum ada menerima salinan putusan MA tersebut. Dedi pun mengaku baru mengetahui kasasi Jumadin ditolak oleh MA setelah adanya pemberitaan rakyataceh sebelumnya “ seharusnya salinan putusan MA itu diteruskan kepada lembaga terkait yaitu, ke DPRK, KIP dan Partai bersangkutan. beradasarkan salinan itu partai mengusulkan ke Dewan untuk dilakukan PAW “ kata Dedi.
Dedi mengatakan, lembaga Dewan hanya menunggu surat usulan PAW dari partai dan tidak akan menyurati pengadilan untuk mendapatkan salinan itu “ kami tidak akan menyurati Pengadilan Negeri Singkil untuk meminta salinan itu. Mestinya Partai Hanura meminta salinan itu ke Pengadilan “ ujar Dedi.
Menanggapi salinan putusan MA tersebut, Ali Adrian selaku hakim di Pengadilan Negeri Aceh Singkil mengatakan bahwa tidak ada kewajiban pengadilan untuk meneruskan salinan putusan tersebut secara serta merta kepada instansi terkait. Pengadilan, kata Ali Adrian hanya meneruskan kepada Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi dan terpidana atau keluarganya. Pun demikian, kata Ali Adrian, jika ingin mendapatkan salinan itu, pihak terkait bisa mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan “ pengadilan akan memberikan salinan itu dengan cara membuat permohonan “ kata Ali Adrian.
Menyikapi hal itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako menyayangkan pihak Badan Kehormatan DPRK Subulussalam yang tidak peka terhadap hasil putusan Mahkamah Agung. Seharusnya kata Edi, Jumadin sudah bisa diberhentikan sementara sejak menyandang status terdakwa sesuai pasal 110 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang berbunyi menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Apalagi, kata Edi, Jumadin didakwa pasal 263 ayat 2 KUHPidana yang ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara.
“ saya menilai kinerja BKD DPRK Subulussalam lemah tidak paham Hukum, apalagi kasus ini sudah berkekuatan hukum. Karena ini menyangkut nama baik lembaga dewan yang terhormat, sebaiknya BKD langsung menyurati Pengadilan Negeri Aceh Singkil untuk meminta salinan putusan MA itu, tidak perlu menunggu nunggu, mereka itu wakil rakyat begitu ada permasalahan sudah seharusnya memproses langsung tanpa menunggu “ kata Edi melalui siaran persnya.
Secara etika dan moral, tambah Edi sangat tidak etis seorang terpidana masih menjabat aktif anggota DPRK Subulussalam, mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap “ maka kami mendesak pihak BKD agar segera memproses sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk menjaga nama baik lembaga legislatif “ tutup Edi (lim)