Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 21 Feb 2017 10:26 WIB ·

Inilah Kesalahan Fatal Ahok di Mata Ahli Agama Islam


 ahok ( ist ) Perbesar

ahok ( ist )

Harianrakyataceh.com.com – Sidang ke-11 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlanjut. Saksi yang pertama bersaksi adalah Ahli Agama Islam Miftachul Akhyar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Miftachul Akhyar menerangkan bahwa seseorang yang muslim saja tak bisa sembarangan menafsirkan isi dari Al-Quran, apalagi Ahok yang notabane bukan seorang muslim. Sehingga merupakan kesalahan besar bila Ahok menafsirkan isi Surah Al-Maidah ayat 51.

“Yang boleh (menafsirkan) itu hanya ahli agama saja. Itu pun, masih bisa diperdebatkan karena memang tidak sembarangan,” kata dia di persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Dalam kasus ini dia menegaskan, kesalahan fatal Ahok ada dua. Pertama Ahok bukan muslim, dan kedua dia menafsirkan isi Surah Al-Maidah ayat 51 dan menyebut isinya berbohong.

Menurut dia, kesalahan Ahok tak akan berat bila dia menafsirkan dengan benar isi dari Surah Al-Maidah ayat 51. Tapi apa yang diucapkan Ahok bahwa ayat itu dipakai untuk berbohong merupakan sesuatu yang fatal. “Apalagi, tafsir (yang dikeluaran Ahok) ini adalah tafsir yang sesat,” tegasnya.

Diketahui, di sidang ke-11 kasus penistaan agama ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Dua ahli agama, dua ahli pidana. (elf/JPG)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Siap-siap, Pendaftaran CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Akhir Mei 2024

19 March 2024 - 14:49 WIB

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kuala Lumpur Raih 6 Ribu Suara

18 March 2024 - 14:34 WIB

Bebas Dari Otoritas Thailand, Pemerintah Aceh Pulangkan 28 Nelayan Ke Aceh Timur

15 March 2024 - 15:25 WIB

Pemerintah Siapkan 1,2 Juta Formasi CPNS dan PPPK pada Periode Pertama Rekrutmen CASN 2024

14 March 2024 - 17:59 WIB

Temani Istri Melahirkan, ASN Boleh Ambil “Cuti Ayah” 40 Hari

14 March 2024 - 14:10 WIB

Perjuangan 6 Wakil Indonesia di All England 2024 Dimulai, Berikut Lawan yang Dihadapi di Babak Awal

12 March 2024 - 15:08 WIB

Trending di NASIONAL