SIGLI (RA) – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati Pidie nomor urut 3, H. Sarjani Abdullah-M. Iriawan SE menuding adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pilkada Aceh dan Pidie 2017.
Pihaknya menuding pelanggaran tersebut dilakukan oleh KPPS dan PPS di TPS seluruh Kabupaten Pidie. Mereka meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie untuk mengkaji kembali dugaan pelanggaran surat suara dan meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie untuk membatalkan berita acara rekapitulasi surat suara.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Muhammad AR, dalam temu pers yang digelar di kantor Dewan Perwakilan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Pidie, di Gampong Keunire, Sigli, Senin (20/2).
Menurut Muhammad AR, temuan saksi dan pihaknya di lapangan, terdapat kejanggalan dalam form c1-KWK dan lampiran C1 antara gubernur dan bupati, yaitu jumlah pengguna hak pilih dalam DPT tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan.
“Terdapat perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan surat suara yang sah dan tidak sah dalam form c1-KWK bupati dan Gubernur Aceh. Selain itu, jumlah surat suara yang diterima dalam model c1 KWK bupati berbeda dengan surat suara yang diterima model c1 gubernur,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan temuan daftar DPT tidak diisi dan ditandatangani KPPS, selanjutnya tidak ada tanda tangan saksi dari Paslon nomor urut 3, bupati dan wakil bupati dalam sertifikat penghitungan surat suara TPS dalam pemilihan bupati dan Wabup Pidie. “Melihat temuan kami, ada indikasi penggelembungan surat suara di TPS oleh pasangan tertentu yang merugikan pihak kami, ini dilakukan secara masiv dan terkoordinir, dugaannya melibatkan aparatur pemerintah dan penyelenggara, sangat terstruktur dan rapi,” katanya.
Berdasarkan hasil kajian timnya, kata Muhammad AR, diperoleh dari formulir c1-KWK dan saksi di semua TPS di Kabupaten Pidie, dugaan pelanggaran terjadi di Kecamatan Simpang Tiga, Gelumpang Baro, Indra Jaya, Delima, Mutiara Timur dan Padang Tijie.
Sementara itu Sekjen DPW PA Pidie, Anwar Husen mengungkapkan contoh kasus yang didapatkan pihaknya. Di TPS 1 Gampong Barat, Kecamatan Pidie, katanya, terdapat 415 DPT, penyelenggara membagikan kepada pengguna hak pilih untuk 415 surat suara untuk Bupati Pidie seperti DPT dan hanya memberikan 283 surat suara untuk pemilihan Gubernur Aceh.
“Seharusnya jika pengguna hak suaranya 415 untuk bupati, untuk pemilihan gubernur 415 juga, bukan 283 pada TPS yang sama. Ini kejanggalan yang kami temukan,” katanya.
Anwar mengaku, pihaknya telah melaporkan ke Panwaslih Pidie kasus tersebut, dan telah melayangkan surat kepada Tim Pansus Rancangan UU Pemilu DPR RI dan sudah ditandatangi. “Kami minta KIP Pidie untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk seluruh Kabupaten Pidie,” kata Anwar Husen. (zan/ara)