Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 25 Feb 2017 07:18 WIB ·

Saksi Pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid Tinggalkan Rapat Pleno KIP Aceh


 Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid, Suadi Sulaiman ketika mengikuti rapat pleno rekapitulasi KIP Aceh sebelum meninggalkan Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Sabtu (25/2). (Foto: Rakyat Aceh / Murti Ali Lingga) Perbesar

Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid, Suadi Sulaiman ketika mengikuti rapat pleno rekapitulasi KIP Aceh sebelum meninggalkan Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Sabtu (25/2). (Foto: Rakyat Aceh / Murti Ali Lingga)

BANDA ACEH (RA) – Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid meninggal rapat pleno rekapitulasi yang di selenggarakan Komisi Independen (KIP) Aceh di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Sabtu (25/2).
Beberapa saat setelah Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, membuka rapat dan menjelaskan proses rekapitulasi, saksi pasangan calon (Paslon) Muzakir-Khalid langsung merespon dan memberikan alasan tidak mau tahapan ini dilanjutkan.
Mereka meninggal rapat karena menilai pelaksaan Pilkada Aceh tidak sesuai dan telah melanggara hukum. Sehingga mereka tidak mau mengikuti salah satu proses tahapan Pilkada yang telah diatur.
“Kita telah melanggar hukum. Jika prosesnya (Pilkada) salah, maka hasilnya juga salah,” kata Win Rimba Raya, salah saksi calon Muzakir-Khalid di depan peserta rapat.
Bahkan, saksi pasangan calon Muzakir-Khalid meminta pelaksaan repat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Aceh tidak dilanjutkan dan meminta Pilkada ulang.
“(Pelaksanaan Pilkada) cacat hukum dan tidak sah. Kami menolak (mengikuti) rapat pleno,” tambah Suadi Sulaiman, saksi lain Muzakir-Khalid.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan gubernur-wakil gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota di Aceh 2017 telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dengan banyaknya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Mulai dari sebelum pelaksanaan dan paska pelaksanaan,” katanya. (mag-68) (*)
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Trending di UTAMA