BANDA ACEH (RA) – Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf-TA Khalid meninggal rapat pleno rekapitulasi yang di selenggarakan Komisi Independen (KIP) Aceh di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Sabtu (25/2).
Beberapa saat setelah Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, membuka rapat dan menjelaskan proses rekapitulasi, saksi pasangan calon (Paslon) Muzakir-Khalid langsung merespon dan memberikan alasan tidak mau tahapan ini dilanjutkan.
Mereka meninggal rapat karena menilai pelaksaan Pilkada Aceh tidak sesuai dan telah melanggara hukum. Sehingga mereka tidak mau mengikuti salah satu proses tahapan Pilkada yang telah diatur.
“Kita telah melanggar hukum. Jika prosesnya (Pilkada) salah, maka hasilnya juga salah,” kata Win Rimba Raya, salah saksi calon Muzakir-Khalid di depan peserta rapat.
Bahkan, saksi pasangan calon Muzakir-Khalid meminta pelaksaan repat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Aceh tidak dilanjutkan dan meminta Pilkada ulang.
“(Pelaksanaan Pilkada) cacat hukum dan tidak sah. Kami menolak (mengikuti) rapat pleno,” tambah Suadi Sulaiman, saksi lain Muzakir-Khalid.
Menurutnya, pelaksanaan pemilihan gubernur-wakil gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota di Aceh 2017 telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dengan banyaknya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
“Mulai dari sebelum pelaksanaan dan paska pelaksanaan,” katanya. (mag-68) (*)