Banda Aceh (RA) – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh awal Maret akan memverifikasi seluruh media cetak harian dan mingguan (tabloid) yang terbit di seluruh di daerah ini.
Ketua SPS Aceh, Imran Joni kepada wartawan, Senin (27/2) mengatakan, verifikasi tersebut untuk memastikan mana media yang benar-benar profesional mana yang abal-abal. Selain itu mengantisipasi berita hoaks (bohong) yang kini banyak beredar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keakurasiannya.
‘Kita akan undang pemilik medianya untuk kita berikan penjelasan mengenai persyaratan dan sekaligus blanko pengisian profil perusahaannya,’ ujar imran joni.
Ada 11 persyaratan yang harus diisi pemilik media, diantaranya harus punya badan hukum PT yang khusus bergerak di bidang media tidak boleh ada bidang lain seperti perdangangan, leveransir, perkebunan maupun usaha lain. ‘Jadi PT nya khusus bergerak dalam bidang pers’, jelasnya lagi.
Kemudian, penerbit suratkabar/media cetak harus punya kantor dan mampu menggaji wartawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Selain itubenar wartawannya apakah ada digaji atau tidak.
Selain itu, penanggungjawab media atau pimpinan redaksi syaratnya sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yakni Wartawan Utama (WU).
‘Ini syarat faktual bagi perusahaan media agar lebih jelas dan diketahui publik sehingga publik mengetahui media itu sehat’, ujar joni yang juga GM Harian Rakyat Aceh.
Sebuah media yang baik adalah dapat menunjukkan penguatan modalnya, kemudian SDM yang profesional sehingga muncul kepercayaan (trust) bagi masyarakat terhadap media.
Ke.depan kita yang sangat penting bagaimana mendorong perusahaan media hidup sehat, mentaati kode etik wartawan dan memberi perlindungan bagi wartawan baik yang sudah menjadi anggota SPS maupun yang tidak sebagaimana tertuang dalam pasal 15 ayat 2 Peraturan Dewan Pers no 4 tahun 2008.
Saat ini ada 77 perusahaan yang sudah diverifikasi di tanah air. Bagi yang belum lolos verifikasi media tetap bisa terbit dan terus selama satu tahun ke depan sehingga media berupaya untuk perbaikan yang sifatnya administratif sehingga perusahaan pers lebih baik dan wartawannya bisa sejahtera.
Sedangkan keseluruhan ada 471 perusahaan pers di Indonesia intinya bahwa kemerdekaan pers harus ditegakkan dan bebas dari intervensi penguasa atau kelompok hanya untuk kepentingan sesaat. (Rif)