Transaksi Sabu Dua Pria Diringkus di Lapangan Punteut

Barang Bukti Narkoba : Polisi memperlihatkan barang bukti pengrebekan pemuda tersangka dalam transaksi narkoba, di Desa Ule Blang Mane, Blang Mangat, Lhokseumawe, Ahad (26/2) Nauval Rakyat Aceh.

LHOKSEUMAWE (RA) – Dua pria asal Ulee Blang Mane, Blang Mangat Lhokseumawe, tidak berkutik saat diringkus aparat kepolisian dari Polres Lhokseumawe, di lapangan Punteut, pada Ahad (26/2) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

Keduanya yakni, AN (49) dan HS (32), ditangkap tengah melakukan transaksi sabu – sabu. Bahkan selain barang bukti sabu, pengrebekan melibatkan empat angota polisi turut mengamankan benda menyerupai senjata jenis revolver dibalut sarung berwarna hitam.

“ Dua tersangka kita tangkap terkait kasus sabu adalah AN (49 ) asal Dusun Beringin Desa Ulee Blang Mane , Blang Mangat dan HS (32) Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Dan kita geledah berhasil menemukan barang bukti 4 paket sabu, 45 plastik warna Kristal, satu buah pistol korek api lengkap dengam sarungnya,” katanya.

Dijelaskan, adapun penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Lantas pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak 216.000 rupiah dan 4 lembar ringgit uang malasyia. “Kasus ini sedanga dalam penyelidikan lebih lanjut, begitu juga terkait terlibatnya tersangka dalam kasus sabu antar negara, karena kita menemukan uang ringgit,” pungkasnya. (val/arm)