
ACEH TIMUR (RA) – Setelah sekian bulan mendekam di sel tahanan polres Aceh Timur, T. A Ismail alias Rabo, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri Idi. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pelimpahan tahap dua terhadap pria asal Dusun Mansur, Desa Keudeu Blang, Kecamatan Idi Rayeuk itu, Selasa (28/2) pagi.
Sebelumnya, Rabo melakukan teror melalui handphone kepada Tgk. Usman Ismail (46) pengasuh Dayah Bustanut Tazkirah pada Rabu (04/1). Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengatakan, tahap satu pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur.
“Berkas sudah kami serahkan dan hari ini masuk tahap dua, selanjutnya jaksa akan tetapkan P-21 setelah berkas itu dipelajari,” ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, dalam tahap dua kali ini selain menyerahkan tersangka kepada Kejari Idi, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa dua unit handphone serta SIM Card.
Sementara Kajari Idi Muhamad Ali SH, melalui kasi Pidana Umum Tarmizi SH membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap dua dan barang bukti di Kejari setempat. “Benar kami telah menerima tahapan kedua pada hari ini, selanjutnya kami akan segera mempersiapkan dan merampungkan dakwaan untuk segera kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Tarmizi lewat pesan singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Tgk Imum Gampong Keude Blang Usman Musa mengaku diancam bom oleh Tersangka (Ismail Bin Nurdin alias Rabo) saat berlangsungnya proses peresmian Dayah Bustanut Thazkira.
Tersangka melakukan teror melalui HP kepada Tgk Imum Gampong Keude Blang Usman Musa, dengan mengatakan bahwa ia telah menanam bom di bawah balai lokasi peresmian dayah di Gampong Keude Blang tersebut. (mag-75/rif)