LHOKSEUMAWE (RA) – DPRK Lhokseumawe menetapkan 26 Rancangan Qanun (Raqan) program legislasi kota (Prolek) menjadi program prioritas 2017. Dari jumlah tersebut, dua telah disahkan jadi Qanun, yaitu tentang RPJM dan APBK 2017.
Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe, H Taslim Arani kemarin (1/3) mengatakan, penetapan 26 Raqan dimaksud sangat penting dilakukan untuk kemajuan dan masa depan kota Lhokseumawe, agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Salah satunya menyangkut persoalan pendapatan daerah.
Adapun ke 26 Rancangan Qanun dimaksud antara lain yaitu, RPJM kota Lhokseumawe, pengaturan tentang ketertiban umum, perlindungan anak, Pemerintahan daerah, pembentukan kecamatan Kandang Makmur, penetapan kawasan wilayah kumuh, retribusi pelayanan kepelabuhan
Kemudian raqan izin usaha perikanan, retribusi izin usaha perikanan, SOTK MPD, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, APBK 2017, Perubahan APBK 2017, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2016
Selanjutnya raqan perubahan tentang retribusi izin gangguan, perubahan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan tentang pajak penerangan jalan, perubahan tentang pajak reklame, perubahan tentang pajak air tanah, perubahan tentang pajak mineral dan bukan logam, dan perubahan tentang BPHTB serta tentang ketenagakerjaan.
“Rancangan qanun ini prioritas kita selaku wakil rakyat dan akan kita tuntaskan pembahasan paling telat akhir 2017 untuk semua rancangan ini menjadi qanun kota Lhokseumawe,” katanya, kemarin.
Dikatakannya, dalam pembahasan nantinya, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan dinas terkait menyangkut rancangan program tersebut yang telah ditetapkan oleh DPRK dalam sidang paripurna baru baru ini. “ Kita akan sharing bersama dinas bersangkutan sehingga dalam penetapan nantinya tidak ada kesalahan kedepannya,” sebut pria dari Partai Aceh ini. (msi/min)