Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 2 Mar 2017 08:02 WIB ·

Dewan Tetapkan 26 Rancangan Qanun Prioritas 2017


 RANCANGAN QANUN:  DPRK Lhokseumawe memparipurnakan 26 Rancangan Qanun menjadi prioritas pembahasan 2017 ini di Gedung Dewan setempat, Rabu (1/3).
SUSAHDI/RAKYAT ACEH Perbesar

RANCANGAN QANUN: DPRK Lhokseumawe memparipurnakan 26 Rancangan Qanun menjadi prioritas pembahasan 2017 ini di Gedung Dewan setempat, Rabu (1/3). SUSAHDI/RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA) – DPRK Lhokseumawe menetapkan 26 Rancangan Qanun (Raqan) program legislasi kota (Prolek) menjadi program prioritas 2017. Dari jumlah tersebut, dua telah disahkan jadi Qanun, yaitu tentang RPJM dan APBK 2017.

Ketua Banleg DPRK Lhokseumawe, H Taslim Arani kemarin (1/3) mengatakan, penetapan 26 Raqan dimaksud sangat penting dilakukan untuk kemajuan dan masa depan kota Lhokseumawe, agar lebih baik dari tahun sebelumnya. Salah satunya menyangkut persoalan pendapatan daerah.

Adapun ke 26 Rancangan Qanun dimaksud antara lain yaitu, RPJM kota Lhokseumawe, pengaturan tentang ketertiban umum, perlindungan anak, Pemerintahan daerah, pembentukan kecamatan Kandang Makmur, penetapan kawasan wilayah kumuh, retribusi pelayanan kepelabuhan

Kemudian raqan izin usaha perikanan, retribusi izin usaha perikanan, SOTK MPD, Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, APBK 2017, Perubahan APBK 2017, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2016

Selanjutnya raqan perubahan tentang retribusi izin gangguan, perubahan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perubahan tentang pajak penerangan jalan, perubahan tentang pajak reklame, perubahan tentang pajak air tanah, perubahan tentang pajak mineral dan bukan logam, dan perubahan tentang BPHTB serta tentang ketenagakerjaan.

“Rancangan qanun ini prioritas kita selaku wakil rakyat dan akan kita tuntaskan pembahasan paling telat akhir 2017 untuk semua rancangan ini menjadi qanun kota Lhokseumawe,” katanya, kemarin.

Dikatakannya, dalam pembahasan nantinya, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan dinas terkait menyangkut rancangan program tersebut yang telah ditetapkan oleh DPRK dalam sidang paripurna baru baru ini. “ Kita akan sharing bersama dinas bersangkutan sehingga dalam penetapan nantinya tidak ada kesalahan kedepannya,” sebut pria dari Partai Aceh ini. (msi/min)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Jalin Silaturahmi, PT PIM Buka Puasa Bersama Semua Stakeholder

29 March 2024 - 15:25 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

PAG Bukber Bersama 100 Wartawan

29 March 2024 - 14:58 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

Trending di KHAZANAH