BANDA ACEH (RA) – Ombudsman RI perwakilan Aceh meminta Pemerintah Kota Langsa untuk memperhatikan dan menganggarkan dana untuk perbaikan jalan utama dan jembatan yang telah rusak di wilayah tersebut. Pasalnya, sejak beberapa bulan terakhir kondisi kerusakan infrastruktur tersebut kian parah.
“Jalan lintas utama di Gampong Baru Kota Langsa sudah semakin parah dan membuat badan jalan amblas ke dalam parit,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin kepada Rakyat Aceh di Banda Aceh, Ahad (5/3).
Taqwaddin mengatakan, akibat amblasnya tepi jalan utama lintas Gampong Baru tersebut, membuat beton saluran drainase yang ada di lokasi ikut patah dan menutup akses air dalam saluran tersebut.
“Warga telah menanam pohon pisang pada bagian lubang yang dimaksud, untuk menghindari jatuhnya korban yang melintasi jalan. Namun hingga saat ini belum ada perbaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jembatan darurat yang dibangun warga dari batang kelapa yang berada di Gampong Seuneubok, Langsa Timur juga telah rusak. Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan diperbaiki oleh pemerintah setempat, padahal keberadaannya sangat penting bagi warga.
“Karena ini sarana utama yang menghubungkan Gampong Seuneubok Antara dengan beberapa gampong lainnya. Serta menjadi jalan pintas menuju Kota Langsa dan Aceh Tamiang,” tuturnya.
Ombudsman RI perwakilan Aceh beberapa waktu lalu telah menerima informasi bahwa pengerjaan proyek jalan tersebut diduga terjadi maladministrasi, sehingga kualitas hasil pengerjaannya tak sesuai. Oleh sebab itu, pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta keterangan Pemkot Langsa dan segera memperbaiki kembali.
“Kepada Pemerintah Kota Langsa, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (agar) dapat menganggarkan anggaran perbaikan kerusakan untuk memperbaiki dan membangun jalan utama lintas Gampong Baru Langsa dan plat beton jembatan darurat di Gampong Seuneubok Antara,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 ayat 1 huruf a, menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7, Ombudsman memiliki kewenangan meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor atau pihak lain yang mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman.
“Ombudsman RI perwakilan Aceh sangat memperhatikan sungguh-sungguh permasalahan ini. Diharapkan penjelasan terkait uraian permasalahan dimaksud dapat kami terima dalam waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak diterimanya permintaan penjelasan,” pungkasnya. (mag-68/rif)