Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 10 Mar 2017 04:27 WIB ·

Guru Ngaji Dicambuk Hari Ini


 Ilustrasi Hukuman Cambuk Perbesar

Ilustrasi Hukuman Cambuk

JANTHO (RA) – Hari ini, guru ngaji anak-anak di salah satu gampong di Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, jalani eksekusi cambuk sebanyak 120 kali. Seperti diberitakan sebelumnya, ia terbukti memaksa santrinya untuk berhubungan badan sejenis (homo).

Rahmadaniaty, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Paraja/Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP/WH) Aceh Besar, menjadwalkan pelaksanaan eksekusi perkarangan Masjid Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, usai salat Jumat.

Menurutnya, eksekusi dilakukan setelah kasus pria itu memiliki ketetapan hukum atau telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Jantho. Selain guru pengajian Gampong Weusiteh tersebut, menurut Rahmadaniaty, eksekusi juga dilakukan terhadap empat pria pelaku maisir dan pasangan mesum.

“Terhukum telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah, maka segera kita eksekusi,” kata Rahmadaniaty, Kamis(9/3). Eksekusi cambuk ini merupakan kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2017. “Termasuk eksekusi bagi pelaku seksual sejenis dengan jumlah hukuman 120 kali cambuk di depan umum,” ujar Rahma.

Seluruh persiapan pelaksanaan Uqbat cambut tersebut sudah disiapkan sejak pagi kemarin, seperti sarana dan prasarana termasuk pengamanan dari pihak kepolisian dan Sat Pol PP setempat. Informasi dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, guru ngaji berinisial D (41) pelaku dihukum berat sebab perbuatan serupa lebih dari satu korban. Sesuai dengan hukum jinayah Provinsi Aceh harus ditambah 30 persen dari 90 kali yang diancam dalam qanun tersebut.

“Pelaku ditambah tiga puluh persen hukumannya dari batas tertinggi hukuman dalam Qanun Jinayah terkait perbuatan yang dituduh, karena korban lebih dari satu orang,” Kata Kasipidum Kejari Aceh Besar Bagunda Lubis, beberapa waktu lalu. (mag-63/mai)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Evakuasi Bus di Muara Batu

19 April 2024 - 21:21 WIB

HUT Ke-44, Pengurus YKB Polda Aceh Gelar Olahraga Bersama

19 April 2024 - 19:01 WIB

Sinergi PLN UID Aceh dan Universitas Syiah Kuala, Siap Dukung Impementasi Kampus Merdeka

19 April 2024 - 18:14 WIB

Pangdam IM Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Kodam IM

19 April 2024 - 17:08 WIB

Keuchik se-Aceh Desak Masa Jabatan Delapan Tahun Masuk Revisi UUPA

19 April 2024 - 14:52 WIB

Serangan Israel ke Iran Targetkan Pangkalan Militer Dekat Isfahan

19 April 2024 - 14:47 WIB

Trending di INTERNASIONAL