JANTHO (RA) – Hari ini, guru ngaji anak-anak di salah satu gampong di Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, jalani eksekusi cambuk sebanyak 120 kali. Seperti diberitakan sebelumnya, ia terbukti memaksa santrinya untuk berhubungan badan sejenis (homo).
Rahmadaniaty, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Paraja/Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP/WH) Aceh Besar, menjadwalkan pelaksanaan eksekusi perkarangan Masjid Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, usai salat Jumat.
Menurutnya, eksekusi dilakukan setelah kasus pria itu memiliki ketetapan hukum atau telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah Kota Jantho. Selain guru pengajian Gampong Weusiteh tersebut, menurut Rahmadaniaty, eksekusi juga dilakukan terhadap empat pria pelaku maisir dan pasangan mesum.
“Terhukum telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah, maka segera kita eksekusi,” kata Rahmadaniaty, Kamis(9/3). Eksekusi cambuk ini merupakan kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2017. “Termasuk eksekusi bagi pelaku seksual sejenis dengan jumlah hukuman 120 kali cambuk di depan umum,” ujar Rahma.
Seluruh persiapan pelaksanaan Uqbat cambut tersebut sudah disiapkan sejak pagi kemarin, seperti sarana dan prasarana termasuk pengamanan dari pihak kepolisian dan Sat Pol PP setempat. Informasi dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, guru ngaji berinisial D (41) pelaku dihukum berat sebab perbuatan serupa lebih dari satu korban. Sesuai dengan hukum jinayah Provinsi Aceh harus ditambah 30 persen dari 90 kali yang diancam dalam qanun tersebut.
“Pelaku ditambah tiga puluh persen hukumannya dari batas tertinggi hukuman dalam Qanun Jinayah terkait perbuatan yang dituduh, karena korban lebih dari satu orang,” Kata Kasipidum Kejari Aceh Besar Bagunda Lubis, beberapa waktu lalu. (mag-63/mai)