Meulaboh (RA) – Majelis hakim vonis 36 bulan penjara terhadap Darwis (28), terdakwa kasus coblos ganda Pilkada 2017. Kuasa hukum menilai, hukuman tersebut tidak ada unsur keadilan hingga akan menempuh jalur banding di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (13/3) siang.
Sidang terakhir kasus coblos ganda digelar dengan agenda putusan. Dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Tahir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renald Reagan SH. Ketua Majelis hakim menyatakan berdasarkan proses persidangan yang telah tergelar dengan referensi sejumlah saksi dan bukti, ia memvonis Darwis terdakwa kasus coblos ganda kurungan penjara selama 36 bulan atau 3 tahun. Majelis juga menolak esepsi dari pembelaan terdakwa.
Merespon putusan tersebut, terlebih dahulu Dawis diberikan waktu berdiskusi dengan kuasa hukum agar dapat menjawab “menerima atau menolak” terdapat putusan PN Meulaboh tersebut. Dengan, lesu Darwis menjawab akan berfikir terlebih dahulu untuk memberikan jawaban. Majelis Hakim memberikan memberikan waktu selama tiga hari bagi Darwis untuk berfikir.
Masa vonis kurungan penjara selama 36 bulan yang ditetapkan majelis hakim, tidak ada pengurangan sedikitpun, karena sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai pasal 178B Undang Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Bupati, Walikota yang di dakwa 36 bulan penjara.
*Akan Lakukan Kajian Hukum
Kuasa hukum Darwis, Said Atah SH, menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat tidak manusiawi bagi kliennya, sebab, ia menilai Darwis selaku warga pelosok Kabupaten Aceh Barat, tidak menerima maksimal edukasi atau sosialisasi Pilkada 2017 sampai terjadi kekeliruan saat memberikan hak pilihnya.”Kami akan banding, tapi akan kami lakukan kajian hukum terlebih dahulu,” jawabnya.
Said Atah sendiri, menilai penyebab kliennya melakukan coblos ganda, murni karena kurang memperoleh sosialisasi Pilkada, sehingga tidak terlalu paham tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam proses menyalurkan hak pilih.
Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris yang turut hadir dalam proses sidang putusan tersebut, menyambut baik hasil putusan PN Meulaboh. Ia mengharapkan dengan adanya putusan hukum ini, dapat menjadi proses pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar dapat menyalurkan hak pilih dalam setiap proses pemilu secara adil dan halal.
Bahagia menolak peryataan bahwa kasus tersebut disebabkan KIP masih lemah sosialisasi. Menurutnya pihak penyelenggara telah berupaya seoptimal mungkin melakukan sosialisasi. “Tapi terkait masalah ini, murni ranah Panwaslih, jika kami hanya memberikan training cara coblos sampai usai coblos wajib mencelupkan ujung jari di tinta,” jawabnya.(den/mai)