DPRA Tunggu Rekomendasi Mendagri

Mahasiswa Desak Pemakzulan Zaini

BANDA ACEH (RA) – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh (AMPA) berunjukrasa di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa (14/3). Para mahasiswa mendesak legislatif gunakan hak pemakzulan terhadap Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

Mahasiswa menilai, gubernur sudah tidak lagi pro terhadap kepentingan Rakyat Aceh, namun lebih peduli terhadap kepentingan kelompok dan keluarganya.

“Harus segera mendesak gubernur untuk membatalkan pelantikan jabatan baru SKPA dalam lingkup pemerintah Aceh,” kata Ridho Rinaldi, koordinator aksi.

Demo mahasiswa itu terkait dengan kebijakan gubernur gantikan 33 kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), beberapa waktu lalu. Bagi AMPA, Gubernur Zaini telah mengambil kebijakan yang tergesa-gesa, sebab diputuskan dalam masa pemerintahan tersisa tiga bulan.

Menurut Ridho Rinaldi, pergantian ini sangat berpengaruh terhadap bagaimana Aceh ke depan. “Logika sederhana apa yang dapat disusun kembali dengan tenggang waktu yang dimiliki Zaini,” kata Ridho.

Keputusan Zaini, katanya, hanya akan jadi polemik berujung pada keterlambatan pemerintah eksekusi APBA. Hal itu menyebabkan dana rakyat kembali mengendap atau tidak terserap dengan sempurna. “Ini yang seharusnya dipikirkan oleh Gubernur Zaini,” kata Ridho.

Menunggu Rekomendasi Mendagri

Dalam aksi itu, Ketua DPRA Tgk Muharuddin menemui massa mahasiswa. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah memanggil Gubernur Zaini untuk menjelaskan terkait pelantikan pejabat eselon II tersebut.
“Kami juga telah memanggil Gubernur. Dari pertemuan tersebut kami mempertanyakan mengapa kebijakan itu diambil dan memicu kegaduhan di Aceh. Dari semua penjelasan tidak ada yang mengena terhadap rujukan yang diambil,” jelas Muharuddin.

Pada mahasiswa, ia berjanji akan gelar pertemuan dengan pihak terkait dan menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”Setelah ada pertemuan dan rekomendasi dari Kemendagri. DPRA akan mengambil sikap apakah akan menempuh jalur hukum atau politik,” tegasnya. (mag-71/mai)