Kejari Tangkap DPO Korupsi

DITAHAN: Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, meringkus T.Makmun Riza, terpidana korupsi rehabilitasi hutan mangrove senilai Rp 4 Miliar dan langsung ditahan di Rutan Lambaro Banda Aceh, Selasa (21/3). HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan T Makmun Riza warga Geuce, Banda Aceh, ia merupakan terpidana korupsi rehabilitasi hutan mangrove senilai Rp4 miliar. Petugas langsung menjebloskannya ke Rutan Lambaro Banda Aceh, Selasa (21/3).

Terpidana terjerat kasus korupsi yang telah divonis MA pada tanggal 23 april 2013 lalu. Dalam pelaksanaan proyek tersebut mengalami kerugian negara berkisar Rp344 juta, berdasarkan itu, ia ditetapkan putusan empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsider selama enam bulan.

“Vonis telah ditetapkan pada tahun 2013 lalu, beliau menjadi DPO, proses esekusi kami laksanakan sekarang. Karena setelah diputuskan MA berpindah pindah tugas dari dinas kehutanan ke mobilitas penduduk Aceh. Kami lakukan penahanan pada hari ini hanya melaksanakan tugas, setelah ditetapkan mungkin berdasarkan pertimbangan hakim dan lain sebagainya, makanya dia tak ditahan. Karena masuk DPO makanya kita tangkap pada hari ini,” sebut Kasi tindak pidana khusus Kajari Banda Aceh, Muhammad Zulfan kepada wartawan.

Disebutkannya, pelaksanaan esekusi yang dilakukan pihaknya berdasarkan daftar DPO, karena Relas merupakan kewenangan pengadilan, pihak menjalankan tugas berdasarkan putusan yang sudah lama masuk terpidana tercatat sebagai DPO.

“Kita lakukan penangkapan pada hari ini (kemarin) berlangsung secara koperatif, terpidana tidak melakukan perlawanan,” sebutnya.

Untuk diketahui, Proyek restorasi hutan mangrove dan hutan pantai akan dilaksanakan di lima kabupaten/kota itu meliputi, Aceh Besar, Banda Aceh, Pidie, Aceh Jaya dan Bireuen. T Makmun Riza merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Tersangka lainnya yang ditetapkan tersangka pada kasus tersebut, AM selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) BRR masih DPO. (ibi/mai)