
BIREUEN (RA) – Penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun, terbakar sekitar pukul 07.45 WIB, Selasa (21/3). Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun Irvan (46), pemilik penyulingan menderita luka bakar di wajah dan tangan. Usahawan asal Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Peusangan itu terpaksa jalani rawat jalan.
Kapolres Bireuen AKBP Heru Novianto, SIK menjelaskan berdasarkan keterangan diperoleh pihaknya, kebakaran berawal saat pemilik penyulingan memasak minyak mentah, tiba-tiba api menyambar tempat penampungan minyak bersih berupa solar melalui endapan gas yang keluar dari proses penyulingan.
Ditemui usai api padam, Kapolsek Peusangan Iptu Munawar menjelaskan kebakaran juga dipicu tiupan angin. Api membesar, kobarannya menyambar sejumlah drum berisi minyak bersih jenis bensin yang berada sekitar lima meter dari tempat penampungan minyak yang terbakar.
Mengetahui peristiwa itu, masyarakat meminta bantuan pemadam di Kota Bireuen. Enam unit armada pemadam milik Pemerintah Kabupaten Bireuen, dikerahkan ke lokasi kejadian. Sekitar 20 menit kemudian, api sukses dipadamkan.
“Untuk pengelolaan penyulingan minyak mentah dilakukan secara ilegal tanpa ada izin resmi pihak terkait,” terang Kapolsek Peusangan.
Sementara itu Camat Peusangan Amiruddin dan Danramil Peusangan Kapten Arh Ronald Samosir, pada Rakyat Aceh di lokasi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah pernah melarang pengoperasian dapur penyulingan minyak mentah ilegal tersebut melalui keuchik, tapi tidak diindahkan.
Untuk antisipasi kejadian susulan, Muspika akan gelar rapat ulang dengan pihak terkait. Informasi yang berhasil dihimpun, minyak mentah dimasak di lokasi itu selain dari Alue Punoe Peusangan juga didatangkan dari luar Bireuen.
Keuchik Paya Cut, Saimuddin Hasan (54) menyatakan warga sekitar sempat protes keberadaan usaha tersebut. Pasalnya, tempat tersebut menimbulkan bau tak sedap. Namun karena dapat menampung tenaga kerja, dan menghasilkan pendapatan untuk desa, maka pemilik usaha dan desa membuat perjanjian. “Usaha itu sudah berjalan dua bulan dan bulan pertama ada pemasukan untuk desa Rp500 ribu dan bulan kedua Rp400 ribu lebih,” terangnya. (rah/mai)