Pembacaan Dakwaan Lima WNA Ditunda

SIDANG DITUNDA: Sidang kasus lima warga Negara asing (WNA) menyalahi ijin tinggal di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Kamis (23/3). DENNY SARTIKA/RAKYAT ACEH

MEULABOH (RA) – Sidang kasus lima Warga Negara Asing (WNA) menyalahi izin tinggal, ditunda akibat Jaksa Penuntun Umum (JPU) belum kelar menuntaskan dakwaan. Juru bahasa juga tidak terlihat hadir dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (23/3).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Tahir SH dengan anggotanya T. Latiful, SH dan Muhammad Al Qudri SH. Sementara dari sejumlah JPU, hanya terlihat hadir Faizah SH.

Kelima WNA terdakwa perkara menyalahi izin tinggal hadir sidang, mereka Choi Sau Cheong, Fu Limin, Fu Shenqi dan Zhang Weixing.

Usai sidang dibuka, JPU Faizah SH meminta waktu penundaan pembacaan tuntutan, karena penyusunan dakwaan belum kelar. “Minta waktu ditunda, karena dakwaan belum siap. Ini juru bahasa juga tidak hadir,” ucap Faizah SH di ruang persidangan.

Ketua majelis hakim menerima pengajuan penundaan dari JPU, namun ia mengharapkan pada Senin mendatang, sidang beragenda pembacaan tuntutan JPU dapat dilanjutkan. “Ini sudah tiga kali tunda, jika bisa harus segera dituntaskan dakwaannya,” kata Muhammad Tahir SH.

Sebenarnya, menurut JPU Faizah SH, tuntutan bagi lima WNA telah kelar, namun ada rujukan khusus dari Kejagung yang juga harus disatukan persepsi dalam dakwaan.”Dakwaan dari kami (JPU) telah siap, tapi juga ada rujukan dari Kejagung yang harus menjadi referensi, takut salah, makanya kami minta tunda sesaat,” jawabnya.(den/mai)