Kantor Wali Kota Subulussalam Tak Miliki IMB

Ilustrasi

SUBULUSSALAM (RA) – Hampir semua gedung bangunan milik Pemerintah Kota Subulussalam terkuak tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, pemerintah setempat lagi hangat-hangatnya menyosialisasikan dengan memasang papan informasi dipinggir jalan agar masyarakat mengurus IMB.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu, setempat, Maryudi, S. Sos saat ditemui rakyataceh diruang kerjanya, Rabu (29/3).

Maryudi mengatakan, dari puluhan gedung bangunan milik pemerintah Kota Subulussalam hanya tiga mengantongi IMB yaitu, Gedung RSUD, FKUB dan satu Puskesmas pembantu ditambah satu unit bangunan milik pusat yaitu kantor BPS.

“Selain tiga gedung bangunan itu ditambah satu kantor BPS, semuanya tidak miliki IMB termasuk kantor Wali Kota Subulussalam, Kantor DPRK dan Pendopo Wali Kota,” kata Maryudi.

Menurut Maryudi, sesuai Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan baik swasta maupun pemerintah wajib memiliki IMB tanpa terkecuali. Salah satu sanksinya kata Maryudi, dipasal 39 ayat 1 huruf c, bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Secara teknis IMB wajib, cuma secara administratif untuk retribusi Kepala Daerah bisa mengambil kebijakan,“ kata Maryudi.

IMB, kata Maryudi bisa diurus oleh rekanan jika dimasukkan kedalam komponen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) bangunan, jika tidak ada dimasukkan maka pemilik bangunan yang mengurus IMB.

“Tingkat biaya pemasangan papan informasi proyek saja ada didalam RAB, konon lagi biaya IMB pasti ada. Tapi permasalahannya sekarang tidak diurus, sedangkan kami bertugas sebatas administrasi “ tambah Maryudi.

Maryudi mengatakan, pada tahun 2014 lalu Bappeda sudah pernah mengajukan qanun gedung dan bangunan tapi sampai sekarang belum diketahui kelanjutannya, “Sudah pernah kalau saya tidak salah tahun 2014 lalu, tapi sampai sekarang kami tidak tau bagaimana kabarnya “ aku Maryudi.

Salah satu faktor tidak diurusnya IMB, kata Maryudi karena lemahnya pungsi pengawasan dari pemerintah daerah. Bahkan, sekian banyaknya pejabat di pemerintah kota subulussalam yang mendirikan rumah tak satu pun yang memiliki IMB “ bagaimana mereka mengurus IMB rumah pribadi, IMB gedung bangunan pemerintah saja tidak lakukan “ aku Maryud. (lim/min)

Grafis
Bangunan Disinyalir tidak Memiliki IMB
1. Kantor Wali Kota
2. Kantor DPRK
3. Pendopo Wali Kota
4. Gedung serbaguna Pendopo Wali Kota
5. Tribun Sada Kata
6. Pasar Modern
7. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
8. Gedung serbaguna Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
9. Kantor KIP
10. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
11. Kantor Dinas Kesehatan
12. Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan
13. Kantor Badan Keuangan Daerah
14. Kantor Dinas Pertanian
15. Kantor Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong
16. Kantor Dinas Inspektorat
17. Gedung BLK
18. Kantor Badan Arsip dan Perpustakaan
19. Kantor Dinas Perhubungan
20. Kantor BPBD
21. Kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
22. Gedung Polres Persiapan Kota Subulussalam
23. Gedung Kodim Persiapan Kota Subulussalam