
Diduga Tak Selesaikan PNBP
SUBULUSSALAM (RA) – Tim Satgas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Regional 06 Kota Subulussalam menghentikan kegiatan PT Indo Sawit Perkasa (ISP) yang membuka Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, (3/4) kemarin.
Kepala KPH Regional 06 Kota Subulussalam, Irwandi, Selasa (4/5) mengatakan, alasan penghentian itu karena belum adanya penghitungan Ganti Rugi Tegakan (GRT) kayu, untuk pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dikatakan, saat Satgas KPH turun kelapangan, dua unit alat berat excavator milik perusahaan tengah beroperasi untuk pembuatan stacking dan langsung dihentikan oleh petugas menunggu adanya penghitungan Ganti Rugi Tegakan kayu diwilayah Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah.
“Cuma dua alat berat yang beroperasi waktu itu dan langsung kita hentikan. Memang ada alat berat lainnya kita lihat tapi rusak dan tidak beroperasi,“ kata Irwandi kepada Rakyat Aceh di ruang kerjanya.
Irwandi menjelaskan, pihak perusahaan bisa kembali beroperasi setelah adanya penghitungan nilai tegakan kayu oleh tim KPH 06. Usai dihitung, kata Irwandi, pihak perusahaan agar segera menyetor jumlah PSDH dan DR, GRT ke kas Negara.
“Dihentikan hanya sementara. Setelah adanya penghitungan ganti rugi nilai tegakan oleh tim, perusahaan bisa kembali bekerja, “ jelas Irwandi.
Areal HGU PT ISP seluas 1041 hektar. Sementara Areal yang masih ada nilai tegakan bisa dikenakan PNBP berupa PSDH dan DR hanya seluas 350 Hektar. Sedangkan sisanya, kata Irwandi, tidak akan dihitung karena lahan tersebut tidak memiliki tegakan atau bekas kebun masyarakat yang diganti rugi oleh perusahaan.
Sebelumnya, Manager lapangan PT ISP, Nirman melalui telepon selulernya mengaku pihaknya saat ini tengah mengusulkan pengurusan PSDH, DR dan GNT ke pihak perkebunan pada tahun 2015 lalu. Namun, kata Nirman, pihak dinas belum turun kelapangan tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah mengusulkan berkas pengurusan PSDH, DR dan GNT ke Dinas pada waktu itu. Tapi tim dari dinas belum ada turun “ aku Nirman.
Lebih jauh, Nirman mengaku belum mengetahui selak beluk permasalahan itu. Sebab, sambung Nirman, dirinya masuk ke ISP baru dua tahun yang sebelumnya dia bekerja di salah satu perusahaan yang juga membidangi perkebunan di Kecamatan Longkib.
“Secara jelasnya saya belum tau, karena saya baru masuk ke ISP baru dua tahun menggantikan manager lapangan sebelumnya, “ tutur Nirman.
Sesuai surat edaran Dinas Kehutanan Aceh yang salinannya diterima rakyataceh nomor : 522.12/2686-II yang ditujukan kepada pemegang Hak Guna Usaha/Izin Usaha Perkebunan dalam kawasan Ekosistem Leuser (KEL) bahwa saat ini pemerintah sedang mereview izin perkebunan sawit dan mempersiapkan kebijakan moratorium sawit. Menunggu keluarnya kebijakan pemerintah tersebut, kegiatan pembukaan lahan (land Clearing) perkebunan kelapa sawit di seluruh KEL agar dihentikan (lim/min).