SUKA MAKMUE (RA)– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya sudah menyelesaikan tugasnya selaku penyelanggara pemilihan calon Bupati/Wakil Bupati Nagan Raya 2017 sesuai aturan yang berlaku.
Said Mudhar, Komisioner KIP Nagan Raya, mengatakan, KIP merupakan lembaga negara yang mandiri, Independen. KIP sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada bekerja di atas rel (aturan), aturan dan tahapan panduan kami dalam bekerja.
“Kami sudah melaksanakan semua tahapan pilkada Nagan Raya sesuai dengan ketentuan hasil pilkada (hasil pilihan rakyat) kami serahkan ke Wakil Rakyat, DPRK Nagan Raya untuk di umumkan Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih dalam rapat paripurna DPRK Nagan Raya dan di usulkan SK ke Mendagri melalui Gubernur Aceh,” kata Said Mudhar, kepada Rakyat Aceh, Jumat (7/4).
Kata Said Mudhar, sebelum Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin menyerahkan hasil pleno KIP tentang penetapan Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih.
“Saya dan anggota Dewan melakukan mediasi dulu dengan Pimpinan DPRK Nagan Raya, tujuan saya melakukan mediasi saya tidak ingin Ketua KIP tidak dihargai di depan umum bila penyerahan dokumen Bupati terpilih ditolak,” kanya.
Menurutnya, martabat Ketua KIP merupakan marwah lembaga penyelenggaran Pilkada. KIP penegak demokrasi. Secara prosedural tugas KIP sudah selesai sejak diterima dokumen Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih oleh DPRK.
“Selanjut nya tugas DPRK Nagan Raya untuk melakukan rapat paripurna mengusul SK dan proses pelantikan Bupati terpilih dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022. Kami yakin DPRK akan melaksanakan semua tahapan karena pilkada tanggung jawab kita bersama,” kata Said Mudhar (ibr)