harianrakyataceh.com – Sidang kasus dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi yang harusnya digelar pagi ini, ditunda. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda sampai Kamis (20/4), pekan depan.
Musababnya, berkas-berkas yang dikumpulkan JPU belum lengkap sehingga belum bisa menuntut Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Karena kekurangan materi, rasanya tidak mungkin kami selesaikan hari ini sehingga minta waktu lebih dari hari ini. Mungkin pada 20 (April) kami bisa,’’ ujar Ketua JPU Ali Mukartono dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Di lokasi yang sama, salah satu Penasehat Hukum Ahok berujar bahwa pihaknya siap-siap saja apabila sidang ditunda pekan depan. Termasuk, menyiapkan pledoi meski waktunya singkat.
“Oleh karena kenyataannya saudara jaksa penuntut belum siap. Kami juga siap untuk waktu yang singkat itu untuk (menyiapkan) pledoi,” kata seorang Penasehat Hukum.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto setelah mendengar alasan dari pihak JPU dan penasehat hukum awalnya menolak penundaan. Namun, usai melihat materi gugatan JPU belum lengkap, Dwiarso memutuskan sidang ditunda.
“Maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir,” tutup Dwiarso. (uya/JPG)