class="post-template-default single single-post postid-5903 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

UTAMA · 13 Apr 2017 03:20 WIB ·

PLN ACEH GELAR P2TL GABUNGAN


 FOTO BERSAMA: Pegawai dan jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh foto bersama setelah melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Banda Aceh, Rabu (12/4).
FOR RAKYAT ACEH Perbesar

FOTO BERSAMA: Pegawai dan jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh foto bersama setelah melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Banda Aceh, Rabu (12/4). FOR RAKYAT ACEH

Edukasi Pelanggan Tak Pakai Listrik Ilegal

BANDA ACEH (RA) – PT PLN (Persero) Wilayah Aceh melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan. Kegiatan ini, dilepas oleh General Manager PLN Jefri Rosiadi, Rabu (12/4).
Acara pelepasan diikuti para pegawai, jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh serta Manager Area dari seluruh wilayah Aceh. PLN Area Banda Aceh sebagai role model kegiatan P2TL gabungan.

Manager Area PLN Banda Aceh Wahyu Ahadi Rouzi menjelaskan, kegiatan P2TL didasari pada Undang – undang No 30 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Direksi Nomor:088-ZP’DI?2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik , dan Pertamben No.02.P/451/MPE/1991.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi keamanan kepada pelanggan agar terhindar dari bahaya listrik,” kata Wahyu.

Wahyu juga memberitahukan, pemakaian listrik oleh pelanggan sesuai batas daya dan resmi, dapat menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran akibat penyalahgunaan listrik.
“Kegiatan gabungan ini sekaligus mengedukasi pelanggan agar tidak menggunakan listrik secara illegal,” pungkas Wahyu.

Dia melanjutkan bahwa, penertiban tidak hanya dilakukan bagi pelanggan ilegal, tim pemutusan Area Banda Aceh juga akan menyasar pelanggan yang menunggak, dengan melakukan pemutusan aliran listrik sementara, bagi pelanggan yang telah melewati tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBL) yang ditanda tangani pelanggan saat pasang baru. (slm)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir Secara Komprehensif

13 January 2025 - 17:50 WIB

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 January 2025 - 17:41 WIB

Disdukcapil Kekosongan Kertas HVS, YARA Serahkan Sumbangan

13 January 2025 - 16:45 WIB

Trending di UTAMA