Edukasi Pelanggan Tak Pakai Listrik Ilegal
BANDA ACEH (RA) – PT PLN (Persero) Wilayah Aceh melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan. Kegiatan ini, dilepas oleh General Manager PLN Jefri Rosiadi, Rabu (12/4).
Acara pelepasan diikuti para pegawai, jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh serta Manager Area dari seluruh wilayah Aceh. PLN Area Banda Aceh sebagai role model kegiatan P2TL gabungan.
Manager Area PLN Banda Aceh Wahyu Ahadi Rouzi menjelaskan, kegiatan P2TL didasari pada Undang – undang No 30 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Direksi Nomor:088-ZP’DI?2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik , dan Pertamben No.02.P/451/MPE/1991.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi keamanan kepada pelanggan agar terhindar dari bahaya listrik,” kata Wahyu.
Wahyu juga memberitahukan, pemakaian listrik oleh pelanggan sesuai batas daya dan resmi, dapat menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran akibat penyalahgunaan listrik.
“Kegiatan gabungan ini sekaligus mengedukasi pelanggan agar tidak menggunakan listrik secara illegal,” pungkas Wahyu.
Dia melanjutkan bahwa, penertiban tidak hanya dilakukan bagi pelanggan ilegal, tim pemutusan Area Banda Aceh juga akan menyasar pelanggan yang menunggak, dengan melakukan pemutusan aliran listrik sementara, bagi pelanggan yang telah melewati tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBL) yang ditanda tangani pelanggan saat pasang baru. (slm)