Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 13 Apr 2017 03:20 WIB ·

PLN ACEH GELAR P2TL GABUNGAN


 FOTO BERSAMA: Pegawai dan jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh foto bersama setelah melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Banda Aceh, Rabu (12/4).
FOR RAKYAT ACEH Perbesar

FOTO BERSAMA: Pegawai dan jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh foto bersama setelah melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Banda Aceh, Rabu (12/4). FOR RAKYAT ACEH

Edukasi Pelanggan Tak Pakai Listrik Ilegal

BANDA ACEH (RA) – PT PLN (Persero) Wilayah Aceh melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan. Kegiatan ini, dilepas oleh General Manager PLN Jefri Rosiadi, Rabu (12/4).
Acara pelepasan diikuti para pegawai, jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh serta Manager Area dari seluruh wilayah Aceh. PLN Area Banda Aceh sebagai role model kegiatan P2TL gabungan.

Manager Area PLN Banda Aceh Wahyu Ahadi Rouzi menjelaskan, kegiatan P2TL didasari pada Undang – undang No 30 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Direksi Nomor:088-ZP’DI?2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik , dan Pertamben No.02.P/451/MPE/1991.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi keamanan kepada pelanggan agar terhindar dari bahaya listrik,” kata Wahyu.

Wahyu juga memberitahukan, pemakaian listrik oleh pelanggan sesuai batas daya dan resmi, dapat menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran akibat penyalahgunaan listrik.
“Kegiatan gabungan ini sekaligus mengedukasi pelanggan agar tidak menggunakan listrik secara illegal,” pungkas Wahyu.

Dia melanjutkan bahwa, penertiban tidak hanya dilakukan bagi pelanggan ilegal, tim pemutusan Area Banda Aceh juga akan menyasar pelanggan yang menunggak, dengan melakukan pemutusan aliran listrik sementara, bagi pelanggan yang telah melewati tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBL) yang ditanda tangani pelanggan saat pasang baru. (slm)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Walau Dijaga Ketat Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Terus Kabur

18 April 2024 - 14:42 WIB

Sopir Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Meluncur di Jalan Tol

18 April 2024 - 14:36 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

18 April 2024 - 10:55 WIB

Hari pertama kerja usai libur Lebaran, 34 ASN Pemkot Banda Aceh alpa

17 April 2024 - 16:02 WIB

Haji Uma Belum Putuskan Maju di Pilkada Mendatang

17 April 2024 - 15:40 WIB

Dubai Banjir Bandang Parah! Ilmuan Sebut Penyebabnya karena Ini

17 April 2024 - 14:52 WIB

Trending di INTERNASIONAL