Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

UTAMA · 13 Apr 2017 03:20 WIB ·

PLN ACEH GELAR P2TL GABUNGAN


 FOTO BERSAMA: Pegawai dan jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh foto bersama setelah melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Banda Aceh, Rabu (12/4).
FOR RAKYAT ACEH Perbesar

FOTO BERSAMA: Pegawai dan jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh foto bersama setelah melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan di Banda Aceh, Rabu (12/4). FOR RAKYAT ACEH

Edukasi Pelanggan Tak Pakai Listrik Ilegal

BANDA ACEH (RA) – PT PLN (Persero) Wilayah Aceh melaksanakan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) gabungan. Kegiatan ini, dilepas oleh General Manager PLN Jefri Rosiadi, Rabu (12/4).
Acara pelepasan diikuti para pegawai, jajaran manajemen PLN Wilayah Aceh serta Manager Area dari seluruh wilayah Aceh. PLN Area Banda Aceh sebagai role model kegiatan P2TL gabungan.

Manager Area PLN Banda Aceh Wahyu Ahadi Rouzi menjelaskan, kegiatan P2TL didasari pada Undang – undang No 30 tentang ketenagalistrikan, Peraturan Direksi Nomor:088-ZP’DI?2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik , dan Pertamben No.02.P/451/MPE/1991.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberi keamanan kepada pelanggan agar terhindar dari bahaya listrik,” kata Wahyu.

Wahyu juga memberitahukan, pemakaian listrik oleh pelanggan sesuai batas daya dan resmi, dapat menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran akibat penyalahgunaan listrik.
“Kegiatan gabungan ini sekaligus mengedukasi pelanggan agar tidak menggunakan listrik secara illegal,” pungkas Wahyu.

Dia melanjutkan bahwa, penertiban tidak hanya dilakukan bagi pelanggan ilegal, tim pemutusan Area Banda Aceh juga akan menyasar pelanggan yang menunggak, dengan melakukan pemutusan aliran listrik sementara, bagi pelanggan yang telah melewati tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 20. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBL) yang ditanda tangani pelanggan saat pasang baru. (slm)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia

15 September 2024 - 14:49 WIB

Luar Biasa, Rena Aditya Atlet Triathlon Putri Aceh Raih Emas

15 September 2024 - 11:09 WIB

Pembina Laskar Aswaja Aceh Apresiasi Langkah Santri Bela Marwah Ulama Aceh

15 September 2024 - 10:51 WIB

Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

15 September 2024 - 09:57 WIB

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh

13 September 2024 - 18:53 WIB

Trending di UTAMA