Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 17 Apr 2017 05:10 WIB ·

NU Sebut Membangun Patung Haram


 NU Sebut Membangun Patung Haram Perbesar

SUBULUSSALAM (RA) – Persoalan wacana Pemerintah Kota Subulussalam untuk membangun monumen patung menari di Jalan Malikulsaleh, Simpang Kiri menjadi perdebatan antara pro dan kontra.

Menurut keterangan Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PC-NU) Kota Subulussalam, Tengku Maksum Ls, secara gamblang mengatakan bahwa membangun patung hukumnya haram mutlak dalam ajaran agama islam “ tidak ada tawar-menawar lagi kalau membangun patung hukumnya haram mutlak “ kata Maksum Ls kepada Rakyat Aceh saat menyambangi dikediamannya, Minggu (16/4).

Yang dikatakan haram mutlak kata Maksum, apabila patung dibangun bentuk manusia atau hewan menyerupai makhluk ciptaan Allah bernyawa. Dan ada pula dikategorikan patung halal mutlak, yaitu mengukir ciptaan Allah tidak bernyawa seperti pepohonan, gunung dan sejenisnya.

Dalam perbedaan antara patung dan foto dijelaskan, patung merupakan seni ukir dalam pembuatannya menggunakan hayalan saat mengukir bentuk tubuh manusia, dan fisiknya terasa saat diraba sehingga diketahui dimana hidung, mata, telinga, tangan, kaki dan mulut. Sedangkan foto, bukan seni ukir dan lukis. Foto merupakan gambar makhluk ciptaan Allah yang sudah ada dan hidup wujudnya.

Pun demikian, kata Maksum sebagian ulama terdahulu masih ikhtilaf (berbeda pendapat), sebagian mengatakan foto juga tidak diperbolehkan. Namun, sebagian ulama berpendapat foto belum bisa dikatakan haram “kalau pandangan saya, foto belum bisa dikatakan haram. Alasannya, foto bukan seni ukir dan lukis “ terang Maksum.
Mengenai pembangunan patung tari dampeng tersebut bukan untuk disembah seperti menjadi bahan perdebatan saat ini, Maksum juga mengatakan bisa disebut kategori mengagungkan.
Kenapa mengagungkan, karena tari dampeng itu merupakan warisan nenek moyang terdahulu untuk dilestarikan dengan tujuan agar dikenang “ Jika sudah diagungkan sudah termasuk syirik. Syirik itu ada terbagi dua, ada syirik kecil dan besar “ kata Maksum.

Maksum berharap Wali Kota membatalkan atau setidaknya merivisi pembangunan patung menyerupai wujud manusia menjadi patung ciptaan Allah tidak bernyawa “ bisa saja dibangun seperti alat kesenian kita seperti gendang dan lainnya asalkan jangan patun bentuk wujud manusia. Karena dalam Fatwa MPU Aceh secara jelas mengatakan tidak memperbolehkan “ pinta Maksum.

Selain Maksum, Tgk Salman Bin Syekh H. Muhammad Tahir Amin Al Aminullah selaku pimpinan Thareqat dan suluk Baitussalikin, Kota Subulussalam melalui suratnya yang ditujukan kepada Wali Kota Subulussalam C/q Ketua MPU meminta untuk dibatalkan karena tidak sesuai syariat islam. Selain itu, Tgk. Salman juga meminta agar patung pahlawan yang sudah terlanjur dibangun tepatnya di depan Kantor Camat Rundeng juga diminta dibongkar, karena mencederai syariat islam di Aceh. (lim/min)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pemerintah Aceh dan Haji Uma Bantu Pemulangan Jenazah Warga Kota Juang Bireuen

17 April 2024 - 21:03 WIB

Danrem 011/Lilawangsa Pamit Tugas ke Prajurit Saat Halal Bihalal

17 April 2024 - 17:40 WIB

Iskandar Usman Al-farlaky ditunjuk Mualem Cabup Aceh Timur, Ketua IKAPA Siap dukung Penuh

17 April 2024 - 09:56 WIB

Turun Langsung ke Jalan, Kapolres Bireuen Pastikan Arus Balik Mudik Lancar

15 April 2024 - 17:29 WIB

Polres Bireuen Imbau Pengunjung Wisata Jaga Keselematan Anak

14 April 2024 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sidak Pos Pam dan Pos Yan Ops Ketupat Seulawah 2024 di Meulaboh 

9 April 2024 - 12:02 WIB

Trending di DAERAH