
SIMEULUE (RA) – Satuan Resnarkoba Polres Simeulue berhasil menangkap warga Kecamatan Simeulue Timur, berinisial Z (35) yang diduga sebagai pengedar ganja, Ahad (16/4). Selain itu, ia juga diduga menyimpang barang haram tersebut.
Kasatres Narkoba Simeulue Iptu Jamaluddin Nasution, mengatakan, penangkapan itu berawal setelah pihaknya informasi, setelah yakin Z memiliki barang haram itu pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Setelah kita mendapat informasi dari masyarakat, kita lakukan pengintaian selama 24 jam dalam satu bulan penuh”, kata Jamaluddin kepada Rakyat Aceh, Senin (17/4).
Ia menjelaskan, selain mengamankan Z pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa ganja yang dibungkus dalam plastik dan disimpan dalam tas warna abu-abu hitam. Pihaknya sudah menahan pelaku dan terus melakukan pengembangan jaringan narkoba itu, yang diduga disuplai dari pesisir pantai barat Provinsi Aceh.
“Sudah ditahan dan erat pasal114 stay ( 1 ) Jo pasal 111 stay ( 1 ) Jo pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a undang – undang Republik Indonesia Nomor : 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Lima ( 5 ) Tahun penjara,” tambahnya. (ahi/ling).