Saber Pungli Tangani 18 Kasus

PUNGLI: Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat, menangkap tiga perangkat Dusun Raja Aceh, Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, setelah kuat duga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk angkutan pasir yang melintas di desa mereka, Aceh Barat, Senin (17/4). DENNY SARTIKA/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA)  –  Selama dibentuk Satgas Saber Pungli Provinsi Aceh, 18 kasus telah ditangani. Seluruhnya masih dalam proses penanganan pihak Polda Aceh.

Kasus itu terungkap dalam operasi tangkap tangan terhadap oknum-oknum di berbagai kabupaten/kota. Kabid humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan menyebutkan dari 18 kasus tersebut baru satu kasus telah diserahkan ke JPU, yaitu kasus pada Dinas Cipta Marga Provinsi Aceh menangkap seorang pelaku dengan kasus meminta menyetorkan uang sejumlah Rp15.500.000 untuk fee proyek pembangunan sarana ibadah/MCK Siron, di Kuta Cot Glie, Aceh Besar Januari lalu.

“Lainnya masih dalam penyelidikan dan proses penyerahan berkas,” katanya, Senin (17/4). Tim penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus.

“Rata-rata kasus yang didapatkan berdasarkan laporan dari masyarakat,”sebutnya.
Ia juga meminta agar seluruh lapisan masyarakat secara aktif melaporkan aktivitas Pungli yang ditemukan di lingkungan sekitar. Laporan tersebut akan diterima dan diproses tim Saber Pungli yang telah dibentuk. (ibi/mai)