Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

KHAZANAH · 9 May 2017 07:18 WIB ·

Tok Tok… Ahok Divonis 2 Tahun Penjara Hakim Perintahkan Ditahan!


 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Dok JawaPos.com) Perbesar

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Dok JawaPos.com)

Harianrakyataceh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang putusan terhadap kasus penistaan agama. Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendengarkan langsung putusan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan di hadapan jaksa, kuasa hukum dan terdakwa. Dalam amar putusannya, mereka menimbang bahwa Ahok telah terbukti bersalah.

“Menimbang terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani biaya,” kata dia di persidangan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah menoda agama, menjatuhlan pidana dengan pidana penjara dua tahun, terdakwa ditahan, mengajukan barbuk dan membebankan biaya perkara 5 ribu kepada terdakwa,” lanjutnya membacakan amar putusan.

Dengan begitu, Ahok akan ditahan dan putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni setahun dengan dua tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan juga sesuai isi dakwaan yakni Pasal 156a tentang penodaan agama, bukan alternatif Pasal 156. (elf/JPG)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Walau Dijaga Ketat Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Terus Kabur

18 April 2024 - 14:42 WIB

Sopir Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Meluncur di Jalan Tol

18 April 2024 - 14:36 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

18 April 2024 - 10:55 WIB

Hari pertama kerja usai libur Lebaran, 34 ASN Pemkot Banda Aceh alpa

17 April 2024 - 16:02 WIB

Haji Uma Belum Putuskan Maju di Pilkada Mendatang

17 April 2024 - 15:40 WIB

Dubai Banjir Bandang Parah! Ilmuan Sebut Penyebabnya karena Ini

17 April 2024 - 14:52 WIB

Trending di INTERNASIONAL