Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 16 May 2017 07:56 WIB ·

Polisi Tangkap Pejabat Tarik Rok PNS


 ASUSILA: Tersangka J, Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Aceh Timur dibekuk akibat melakukan pelecehan seksual di kantornya, Aceh Timur, Senin (15/5).
MAULANA/RAKYAT ACEH Perbesar

ASUSILA: Tersangka J, Pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Aceh Timur dibekuk akibat melakukan pelecehan seksual di kantornya, Aceh Timur, Senin (15/5). MAULANA/RAKYAT ACEH

ACEH TIMUR (RA) – Bukannya salat Jumat, seorang pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur malah menarik rok PNS sekantornya. Parahnya lagi, pelaku menyentuh payudara korban berinisial LS.

Aksi asusila itu berlangsung di toilet saat itu korban hendak buang air kecil. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap menyebutkan, saat korban akan membuka celana dalam, tiba-tiba tersangka berinisil J datang menerkam.

SL tak terima perlakuan J, ia melawan dan berusaha meloloskan diri. Selanjutnya, melaporkan teman sedinasnya ke polisi. Jumat sore lalu, J diringkus penegak hukum.

“Kita telah menahan tersangka karena diduga telah melakukan pidana pelecehan seksual di toilet Kantor BPKSDM Kabupaten Aceh Timur. Tersangka merupakan PNS Aceh Timur yang beralamat di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang,” kata Kasat Reskrim, Senin (15/5).

Menurut AKP Parmohonan, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (12/5). Saat pelaku menjalankan aksinya, korban sempat terjatuh dan berteriak. Walau demikian, nyali pelaku tak surut, ia bahkan semakin bernafsu.

“Namun korban melakukan perlawanan dan berteriak sehingga rekan korban datang menolong,” kata Kasat Reskrim mengutip pengakuan korban ke pihaknya.

Pada penyidik polisi, J mengaku sangat suka pada SL sehingga nekat melakukan tindak asusila. “Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim.(mag-75/mai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat

29 March 2024 - 12:05 WIB

Trending di UTAMA