Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

Uncategorized · 31 May 2017 12:46 WIB ·

GATOT Desak Pemerintah Cabut Izin Pertambangan


 Gatot) Aceh Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Lima Banda Aceh, Selasa (30/5/2017).  NANDA Perbesar

Gatot) Aceh Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Lima Banda Aceh, Selasa (30/5/2017). NANDA

BANDA ACEH (RA)- Seratusan Pemuda dan Mahasiswa Asal Aceh Selatan tergabung dalam gerakan masyarakat tolak tambang (Gatot) Aceh Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Lima Banda Aceh, Selasa (30/5/2017).

Dalam aksinya, Gatot mendesak pemerintah Aceh dan pemerintah pusat mencabut izin tambang dan kayu di Kabupaten Aceh Selatan.

Koordinator lapangan Gatot Adly Gunawan dalam orasinya menjelaskan bahwa kemukiman Menggamat sejak tahun 2009 hingga 2012 dikenal dengan wilayah petro-dolarnya Aceh Selatan, karena terdapat beberapa perusahaan pertambangan yang mengekploitasi bahan mineral emas dan biji besi.

“Selama empat tahun PT Pinang sejati Utama (PSU) dan PT. Beri Mineral Utama(BMU) beroperasi, belasan Hektar tanah gunung di desa Simpang Tiga dan Desa Simpang Dua mengambil batu biji besi dan emas, puluhan hektar hutan lindung di babat yang mengakibatkan kerusakan lingkungan terparah dalam sejarah Aceh Selatan, sehingga wilayah itu dilanda banjir dan tanah longsor setiap kali di guyur hujan lebat,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi itu terus bertambah parah hingga mengancam masyarakat Aceh Selatan khususnya wilayah Manggamat yang merupakan sumber aliran sungai ke wilayah Aceh Selatan secara keseluruhan.

“Selain itu kerusakan Daerah Aliran Sungai Kluwat (DAS) mengancam penduduk yang berada di bantaran sungai, ada beberapa hal yang telah dilanggar oleh perusahaan tambang biji besi, emas dan kilang kayu yang saat masih beroperasi,” tambahnya.

Ironisnya lagi, kata orator lainnya, disaat kondisi Kluet Tengah memprihatinkan, dikeluarkan izin tambahan untuk pertambangan bijih besi yaitu PT. BMU dan pengolahan kayu yaitu PT. IGU.

Kondisi yang menyedihkan disaat Manggamat dan daerah aliran sungai tersebut menanggung bencana, pemkab Aceh Selatan bungkam begitu saja.

“Kita kecewa dengan sikap pemkab yang seakan merasa tak bersalah dan tidak mau tau terkait kepedihan masyarakat tersebut,” teriak salah satu orator.

Dikatakannya perusahaan tersebut diduga sudah Undang Undang nomor 41 tahun 1999 pasal (38) ayat (4), Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor: P.13 /Menlhk- II/2015, Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor: P.13/Menlhk-II/2015 dan aspek lain yaitu melanggar peraturan menteri kehutanan Republik Indonesia nomor : P91/MENHUT-II/2014 tentang penataan usaha hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan negara jo P.27/MenLHK-Setjen/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor P.91/Menhut-II/2014 tentang penataan usaha hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan. negara. (ri/ra)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA