JAKARTA (HARIANRAKYATACEH.COM) – M. Ali Amin Said, 35 akhirnya diciduk Tim Cyber Ditkrimsus Polda Lampung karena status yang diunggahnya. Dia diduga menghina dan menyebarkan ancaman terhadap Kapolri Tito Karnavian melalui laman Facebook.
Ali Amin yang dalam akun medsosnya menggunakan nama Ali Faqih Alkalami itu pada Senin (29/5/2017) mem-posting status: “Tito, jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito, dak lama lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek, tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang raso Tito.”#PenggalTito dan #SaveHabibRiziqShihab.
Polisi kemudian tak butuh waktu lama untuk menangkap warga Desa Way Kalam, Kelurahan Way Lalam, Penengahan, Lampung Selatan, itu. Rabu (31/5/2017) sekitar pukul 16.00 WIB dia diamankan di kediamannya. Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan, pelaku yang bekerja sebagai salah seorang pegawai travel umrah di Kalianda, Lampung Selatan, tersebut telah mem-posting kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dapat mengundang permusuhan warga melalui Facebook.
’’Atas dasar itu, kami melakukan penyelidikan serta melacak lokasi pelaku dan akhirnya kami menemukan pelaku berada di wilayah Lampung Selatan,” katanya saat ekspose di Mapolda Lampung kemarin (1/6/2017).
Rudi menambahkan, mengetahui pelaku berada di wilayah Lampung Selatan, pihaknya langsung bergerak ke rumah pelaku untuk menangkapnya. “Pas kami tangkap, awalnya pelaku tidak mengaku bahwa dirinya yang membuat status di FB-nya,” tuturnya. Ali mengaku FB-nya dibajak seseorang. (yud/c25/ami)