
BANDA ACEH (RA) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Muhammad Daud Pakeh.
Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi kontrak perencanaan pembangunan kantor Kemenag Aceh, dengan pagu Rp1,2 miliar dan nilai kontrak Rp1,16 miliar dengan nilai bangunan sebesar Rp40 miliar. Perencanaan yang diduga fiktif itu dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2015.
Daud Pakeh temui penyidik pukul 09.00 WIB, Senin (5/6). 15 menit setelah ia tiba, langsung masuk dalam ruangan pemeriksaan hingga dengan waktu salat zuhur tiba. Usai salat, ia kembali menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, ini merupakan pemanggilan ketiga diperiksa sebagai saksi Pidsus Kejari Banda Aceh. Sebelumnya sebanyak dua kali, yang bersangkutan tidak hadir, meskipun memberikan beberapa alasan.
“Dua kali itu tidak hadir beralasan sedang sakit. Kita maklumi dengan catatan yang kita terima,” jelas Husni Thamrin.
Kata Husni Thamrin, ia bahkan sempat membuat pernyataan tertulis akan hadir sendiri pada tanggal 29 Mei lalu. Akan tetapi, lagi-lagi yang bersangkutan tidak memenuhi janjinya. Padahal jadwal tersebut dibuat dirinya sendiri akan menghadap penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh.
“Anehnya hari itu, ia bahkan keluarkan penyataan di media massa. Mana sakit kalau bisa seperti itu. Saya tidak main-main, kalau sempat tak hadir hari ini, sudah berencana akan panggil paksa,” tukasnya.
Dalam perkara ini Kejari Banda Aceh sudah memanggil 31 saksi. Baik yang berada di Banda Aceh, Medan, Jakarta, Bandung hingga keberadaan saksi di Jambi. Selanjutnya penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh, Zulfan mengatakan, para saksi diperiksa mempertanyakan terkait dengan Surat Keterangan Ahli (SKA) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tentang Sertifikat Badan Usaha Sertifikat Keahlian Sertifikat Ketrampilan Kerja.
Karena ada dugaan pekerjaan perencanaan gedung kantor tersebut fiktif.
“Selain perencaan yang diduga fiktif, kita hari ini juga memeriksa tentang penggunaan SKA,” kata seorang penyidik Pidsus Kejari Banda Aceh, Zulfan. (ibi/mai)