ACEH UTARA (RA) – Calon Geuchik dan Imum Mukim di Aceh Utara, harus untuk mengikuti test uji narkoba terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan intruksi Bupati Aceh Utara, Nomor 141/01/2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik dalam Kabupaten Aceh Utara, tertanggal 20 April 2017.
Safrizal Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Mukim dan Gampong Setdakab Aceh Utara, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Selasa (9/5), membenarkan adanya intruksi Bupati Aceh Utara tersebut yang diterima pihaknya.
Dalam salah satu poin intruksi itu disebutkkan, bersedia melakukan uji narkoba dan membayar biaya pemeriksaan pada Rumah Sakit yang ditunjuk dengan dikoordinasikan oleh Pembina Pemilihan Imum Mukim dan Geuchik.
“Kita harus menindaklanjuti intruksi bupati itu yang diteruskan kepada masing-masing camat untuk disampaikan kepada geuchik di Aceh Utara,”ucap Safrizal yang juga mantan Camat Syamtalira Bayu ini.
Ia menyebutkan, di Aceh Utara saat ini ada 124 geuchik yang sudah berakhir masa jabatannya dan 4 imum mukim. Tentunya, kepada 124 gampong itu dan 4 imum kemukiman dapat segera membentuk panitia seleksi pemilihan. Baik itu gampong yang geuchiknya sudah Pjkan dengan mengikuti tatacara pemilihan sesuai ketentuan Qanun Nomor 4 tahun 2009 dan pemilihan imum mukim Qanun Nomor 3 tahun 2009.
“Kalau sudah ada calon dapat dikirim kepada kita di Kabupaten supaya datanya bisa diverifikasi secara administrasi dan dilengkapi dengan surat bebas narkoba,” katanya.
Selain itu, saat ditanya Rakyat Aceh, kenapa pemilihan geuchik dan imum mukim tidak dilakukan pada 2016? Safrizal menyatakan, ketika itu tidak diperbolehkan melakukan pemilihan walaupun sudah berakhir masa jabatannya. Namun hanya di Pjkan saja kepada geuchik dan imum mukim tersebut dan itu sesuai dengan intruksi gubernur. “Kini setelah Pilkada baik gubernur maupun bupati/walikota baru dibolehkan pemilihan geuchik dan imum mukim,”jelasnya. (arm/slm)