Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

METRO ACEH · 9 Jun 2017 07:04 WIB ·

Sipir dan Lima Napi Ditangkap


 Foto kiri-kanan. Brimob melakukan penggerebekan Rutan Bireuen dalam peredaran sabu, lima narapidana diamankan karena terlibat kasus peredaran sabu dalam Rutan, Kamis (8/6).
RAKYAT ACEH/RAHMAT HIDAYAT Perbesar

Foto kiri-kanan. Brimob melakukan penggerebekan Rutan Bireuen dalam peredaran sabu, lima narapidana diamankan karena terlibat kasus peredaran sabu dalam Rutan, Kamis (8/6). RAKYAT ACEH/RAHMAT HIDAYAT

BIREUEN (RA) – Tim Satnarkoba Polres Bireun meringkus berantai, lima narapidana dan seorang sipir yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu dalam Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Turut pula diamankan barang bukti satu zak diduga sabu seberat 5 gram, satu paket diduga sabu 0,24 gram serta alat isap.

Operasi pengeledahan dan penangkapan itu terjadi dinihari, Kamis (8/6). Sipir berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) Rutan Cabang Bireuen yang ditangkap bernama Taufik Hidayat (29), warga Desa Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Sementara lima narapidana yang diciduk Amran Joni Bin Alm Tarmizi (34), Desa Cot Grundong, Kecamatan Jeumpa Bireuen. Selanjutnya juga diamankan pemilik sabu 0,24 gram, Zulfikar bin Abdullah (30), Desa Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa Bireuen.

Tiga pengguna di dalam sel Taufik Bin Alm Baktiar (24), Desa Blang Dalam, Kecamatan Peusangan Bireuen, Alimuddin Bin Alm Yusuf (42), Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara dan juga Sabri Bin Ahmad (48), Desa Blang Keude, Kecamatan Gandapura Bireuen. Untuk pemeriksaan lebih lanjut seluruh pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Bireuen.

Kasatres narkoba Iptu Novrizaldi, menyatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap peredaran sabu dalam Rutan Bireuen, tidak terlepas dari informasi masyarakat di Rutan sering ada transaksi narkotika jenis sabu dilakukan oleh oknum pegawai Rutan bernama Taufik Hidayat.

Informasi itu langsung ditindaklanjut Kasatres narkoba Iptu Novrizaldi dan anggota dan saat Rabu (7/6) sekitar pukul 23.50 WIB, oknum petugas Rutan itu dari dalam keluar ke jalan di luar depan Rutan antar barang atau narkotika jenis sabu untuk pembeli. “Langsung diciduk dan ditemukan barang bukti 5 gram sabu juga satu pucuk senjata gas air mata milik Rutan karena saat itu dia lagi piket,” jelasnya.

Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba, Sat Intelkam, Sat Reskrim Polres Bireuen, dibantu Personil BKO Brimob Polda Sumut serta Personil Intel Kodim 0111 Bireuen, berkoordinasi dengan Kepala Rutan untuk melakukan pengeledahan ke dalam Rutan mulai pukul 00.53 WIB sampai pukul 03.00 WIB, Kamis (8/6).

Hasil pengakuan Taufik Hidayat dari dalam Rutan tim opsnal Polres mengamankan pemilik sabu seberat 5 gram bernama Amran Joni narapidana penghuni blok 10 dan tidak ditemukan barang bukti. Tidak sampai disitu tim melanjutkan pengeledahan ke semua blok napi dan ditemukan barang bukti sabu 0,24 gram, plastik sisa sabu, bong. “Kita juga mengamankan empat napi pemilik bong dan sabu 0,24 gram itu,” terang Iptu Novrizaldi.

Paska penangkapan dan pengeledahan itu barang bukti diamankan antara lain satu zak sabu 5 gram, satu paket sabu 0,24 gram, plastik bekas sabu, sejumlah hand phone, beberapa buah bong dan satu unit laptop. Untuk asal narkotika jenis sabu masih dalam pengembangan dan indikasi masuk ke Rutan Bireuen dari orang yang berkunjung.

“Akibat perbuatannya petugas P2U Rutan Bireuen oknum petugas Rutan dan napi Amran Joni dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal lima tahun dan empat lainnya dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun,” jelas Kasatnarkoba.

Kepala Rumah Tahanan Cabang Bireuen Sofian menegaskan, oknum petugasnya bernama Taufik Hidayat Tau (29) petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Taufik Hidayat status PNS terancam pecat karena telah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam Rutan, dan diamankan tim Satnarkoba ke Mapolres Bireuen.

Sofian ditanyai Rakyat Aceh saat belangsung pengeledahan mengatakan, besok pagi dilaporkan ke atasan dan tidak ada obat sanksi dipecat status Taufik PNS Rutan dan sebagai petugas P2U. “Sebelumnya sudah diingatkan berulang kali jangan coba-coba jadi perantara narkoba baik bawa masuk dan keluar,” tegasnya. (rah/mai)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia

15 September 2024 - 14:49 WIB

Luar Biasa, Rena Aditya Atlet Triathlon Putri Aceh Raih Emas

15 September 2024 - 11:09 WIB

Pembina Laskar Aswaja Aceh Apresiasi Langkah Santri Bela Marwah Ulama Aceh

15 September 2024 - 10:51 WIB

Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

15 September 2024 - 09:57 WIB

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KIP Aceh

13 September 2024 - 18:53 WIB

Trending di UTAMA