SIGLI (RA) – Polisi menangkap seorang pria warga Gampong Rumah, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie atas dugaan penipuan terhadap warga miskin. Pria berinisial AB (36) mencatut nama Gubernur Aceh hasil Pilkada lalu, Irwandi Yusuf, dengan menjanjikan bantuan rumah duafa.
Polisi dari Sektor Indra Jaya menangkap AB di Gampong Meunasah Raya Lhok Kaju sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (12/6). Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga di Gampong Meunasah Raya Lhok Kaju, kecamatan setempat, saat sedang melancarkan aksinya.
Polisi menahan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp3.650.000, beberapa foto kopi KK, KTP warga, dua unit HP, dua tas, satu unit Sepmor Honda Grand nomor polisi BL 4541 AH.
Kapolsek Indrajaya, Iptu T. Tasrizalsyah membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus penipuan yang mencatut nama Irwandi Yusuf. “Benar ada yang kami tangkap, inisialnya AB,dia bawa-bawa nama Gubernur Aceh, sudah banyak sekali korban tersangka, ada belasan data korban yang kami dapatkan,” katanya.
Pelaku mengincar korban warga kurang mampu atau yang rumahnya dianggap tak layak huni. Tersangka menjanjikan rumah duafa pada korban, namun meminta uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap KK. “Sejauh ini ada belasan korban yang telah melapor ke kami, total dana yang didapatkan tersangka Rp3,6 juta,” jelasnya.
Pada polisi, AB mengaku melakukan hal tersebut berdasarkan perintah dari pria berinisial ZF, warga Indra Jaya. Sementara pendataan masyarakat yang akan menerima bantuan, perintah seorang perempuan yang diketahui istri dari seorang pimpinan dayah ternama di Kecamatan Grong-Grong.
Sebelum ditangkap, Ketua Tim Seuramoe Pidie, Armia (45) bersama Sekjennya, Muhammad, menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengutipan sejumlah uang disertakan foto kopi KTP dan KK untuk memperoleh rumah bantuan duafa dari tersangka. Saat itu AB mengaku sebagai tim pemenangan Gubernur Aceh terpilih Irwandi Yusuf, di wilayah Pidie.
Dari laporan tersebut, kemudian Armia dan Muhammad mencoba mencari keberadan pelaku dengan dibantu personel Polsek Indrajaya. Akhirnya ditemukan sekitar pukul 09.00 WIB saat sedang mengutip dana.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mendatangi langsung rumah calon korban yang dinilai tidak layak huni dan berhak mendapatkan bantuan, kemudian tersangka meminta kelengkapan administrasi pengurusan dan sejumlah dana, setiap KK diberlakukan dana tunai.
Para korban yang telah terdaftar di kepolisian yakni Junaidi Yusuf, T. Iskandar, dan Ernita, mereka dimintai dana sejumlah Rp100 ribu. Sementara Tarmizi Hasan, memberikan dana sejumlah Rp150 ribu. Berikutnya Khairullah, Nazaruddin, Cut Nuraini, Syarifuddin, Isnawati, Syamsul Hadi, Suriati, T. Zaenal, Marzuki, Nursiah, Rusdi Ali, Bukhari, M. Yusuf Gani, dan Azwani, masing – masing mereka menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000. Total uang masyarakat yang telah dikumpulkan pelaku sebesar Rp3.650.000.
“Semua korban itu berasal dari tiga Kecamatan yaitu Mutiara, Peukan Baro dan Indra Jaya, bisa saja bertambah, sedang kami gali informasinya apakah ada lain yang terlibat,” ungkap Iptu T. Tasrizalsyah, kemarin. (zia/mai)