Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

POLITIKA · 18 Jun 2017 07:07 WIB ·

Terbukti, Amien Rais Tak Terima Aliran Dana Alkes, tapi…


 Amien Rais. (JPG) Perbesar

Amien Rais. (JPG)

JAKARTA (HARIANRAKYATACEH.COM) – Vonis bersalah kepada Siti Fadilah yang menjadi terdakwa perkara proyek alat kesehatan (alkes) telah dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hukuman empat tahun penjara plus denda Rp200 juta diberikan kepada mantan menteri kesehatan itu. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/6/2017), dengan agenda pembacaan vonis, majelis menyatakan dokter ahli jantung itu telah menerima suap dan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dari proyek alkes.

Menariknya, vonis atas Siti menganggap aliran uang ke Amien Rais tak relevan dengan perkara korupsi proyek alkes. “Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut dari proyek alkes atau bukan sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari,“ kata anggota majelis Diah Siti Basariah saat membacakan bagian pertimbangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca surat tuntutan terhadap Siti Fadilah sebelumnya menyebut Amien telah menerima uang Rp600 juta yang terkait proyek alkes. JPU menilai, Amien menerima transferan secara bertahap selama enam kali dengan total nilai Rp600 juta. Dana untuk Amien mulanya ditransfer dari rekening Yurida Adlani selaku sekretaris Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah Nuki Syahrun. Dana itu berasal dari PT Mitra Medidua. Perusahaan itu merupakan suplier dari PT Indofarma Global Medika yang ditunjuk langsung sebagai rekanan Kemenkes untuk melaksanakan pengadaan stok penyangga (buffer stock) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.

Adapun Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma karena direktur perusahaan itu, Ary Gunawan pernah datang bersama dengan Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir. Pada 4 April 2006, Indofarma menerima pembayaran lunas dari pemerintah senilai Rp13,922 miliar. Perusahaan tersebut kemudian mentransfer uang pembayaran alat kesehatan ke PT Mitra Medidua senilai Rp13,558 miliar. Usai membayar harga pembelian alat kesehatan dari PT Bhineka Usada Raya dengan total sekitar Rp7,774 miliar, PT Mitra Medidua mendapat untung Rp5,783 miliar.

Keuntungan dari PT Mitra Medidua itulah yang diduga dialirkan ke sejumlah nama, termasuk Amien Rais. Namun, putusan atas Siti justru mengesampingkan aliran dana ke Amien. Pasalnya, uang untuk Amien tak ada relevansinya dengan kasus alkes. Meski begitu, JPU KPK Ali Fikri justru menyatakan, bisa saja aliran ke Amien itu terkait dengan perkara lain.

Pasalnya, KPK memiliki bukti kuat adanya aliran dana dari pihak lain ke mantan ketua MPR RI itu. ’’Tidak dipastikan kasus Alkes artinya kami tafsirkan bisa dilakukan pendalaman di luar perkara ini. Tidak relevan perkara ini iya. Faktanya jelas, penuntut umum tidak berdasarkan asumsi, tapi berdasar fakta persidangan dan itu sudah dipertimbangkan oleh hakim,” sebutnya.(wnd)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Trending di UTAMA