Kurir Kayu Ditangkap

BARANG BUKTI: 9 ton Kayu Sembarang Merah tak berdokumen dan satu Unit Intercooler diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (4/7). MAULANA/RAKYAT ACEH

Polisi Sita 9 Ton Kayu Ilegal

ACEH TIMUR (RA)- Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, berhasil menyita puluhan kayu berkelas tak berdokumen di Desa Bukit Panjang, Kecamatan Indra Makmur dini hari Senin (3/7). Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit mobil intercooler dengan berat kayu ditaksir mencapai 9 ton lebih.
Kasat Reskrim Parmohonan Harahap membenarkan adanya penangkapan itu. Selain menyita mobil dan kayu pihaknya juga berhasil mengamankan sopir SF dan AI, suruhan pembawa kayu, keduanya diketahui warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.

“Penangkapan kita lakukan berawal dari informasi masyarakat. Kayu yang sudah dibentuk balok siap dipasok ke salahsatu penampung di Panton Labu Aceh Utara. Dari hasil pemeriksaan, mereka tidak bisa menujukkan dokumen yang dikeluarkan pejabat yang berwenang sehingga petugas memutuskan untuk menahannya,” terang AKP P. Harahap, Selasa (4/7).

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses penyedikan lebih lanjut. “Upaya selanjutnya akan kita lakukan koordinasi dengan dinas ke hutan apakah kayu yang ditebang itu dalam kawasan hutan serta melakukan pengecekan lahan dan tungul kayu,” pungkas Kasat Reskrim.

Catatan Rakyat Aceh, dalam Bulan Juni lalu, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga berhasil menyita puluhan kayu berkelas jenis paha rusa tak berdokumen di Desa Bandar Baru, Kecamatan Indra Makmur, Ahad (18/6).

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita satu unit mobil intercooler warna orange serta seorang kernet. Sedikitnya 19 kayu jenis paha rusa dengan ukuran panjang 22 meter dan 11 kayu berbagai ukuran lainnya berhasil disita. Jalan indra Makmur, selama ini juga kerab digunakan pelaku ilegal loging sebagai jalur pengangkutan kayu dari pedalaman hutan Aceh Timur.(mag-75/mai)