Resmi, Polisi Hentikan Perkara Dugaan Ujaran Kebencian oleh Kaesang

Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dilaporkan karena diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian. (Youtube Kaesang)

Harianrakyataceh.com – Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, akhirnya kasus dugaan ujaran kebencian dari tayangan video blog (vlog) milik putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dihentikan. Kasus itu resmi dihentikan karena tak adanya bukti pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan gelar perkara pada Senin (10/7). Hasilnya, tidak ada cukup bukti sehingga bisa dihentikan.

“Sudah (gelar perkara), kasus juga sudah dihentikan karena tidak cukup bukti, penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” ucap dia, Senin (10/7).

Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dilaporkan karena diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian.

Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo dilaporkan karena diduga mengunggah video berisi ujaran kebencian. (Youtube Kaesang)

Lebih lanjut dia menerangkan, dari keterangan dari ahli pidana, bahasa, dan IT yang dihadirkan pihak kepolisian, tak ada unsur ujaran kebencian dalam vlog Kaesang. Setelelah ini, pihaknya akan memberikan laporan terhadap pelapor kasus itu yakni Muhamad Hidayat S.

Isinya, soal penjelasan tak dilanjutkannya kasus Kaesang. “Iya, nanti juga kita sampaikan karena penyelidikan belum layak pidana. Saat penyelidikan, misalnya ada unsur pidana baru dinaikkan ke penyidikan. Ternyata tidak ada unsur pidananya,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Kaesang dilaporkan Muhammad Hidayat, warga Bekasi, ke Polres Bekasi Kota pada Minggu (2/7). Dalam laporan itu, Kaesang dinilai telah mengunggah video berkonten penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech. Laporan tersebut diterima petugas kepolisian dengan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. (elf/JPG)