Terbukti Bawa Pisau dan Tuak Polisi Tangkap 4 Warga

ilustrasi

SIMEULUE ( RA) – Polisi berhasil mengamankan empat orang karena terbukti membawa senjata tajam dan hendak pesta minuman keras, ketika digelar Operasi Cipta Kondisi, Sabtu (9/7).

Keempat orang tersebut ialah ROK (18), MUS (20), ARL (24) dan EMO (15) dan merupakan warga Kecamatan Teupah Barat dan Kecamatan Teluk Dalam. Mereka ditangkap sekira pukul pukul 22:00 WIB.

“Kita sedang melaksanakan giat operasi Cipta Kondisi yang bertepatan malam Minggu, kita menemukan empat warga membawa tuak dan sajam,” kata Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria Yudha didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin kepada Rakyat Aceh.

AKBP Ayi mengatakan, dari hasil keterangan keempatnya, mereka diketahui ingin berpesta minuman keras di kawasan pinggiran Kota Sinabang.

“Sebelumnya telah menenggak tuak sebanyak satu liter setelah dibeli dari kawasan Desa Batu-Batu Kecamatan, Teupah Barat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, akibat tindakan itu kempatnya disanksi dan harus wajib lapor ke Polres Simeulue.
“Setelah dimintai keterangan, keempat pelaku diberikan sanksi pembinaan berupa wajib lapor, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Kapolres Simeulue juga meminta kepada orangtua dan warga agar selalu mengawasi prilaku dan gelagat anak-anaknya. Menurutnya selama ini peran keluarga sangat lemah sehingga banyak perilaku negatif yang dilakukan anak-anak.

“Kami mau ke Desa Ganting, untuk melihat orang tua kawan kami yang sakit, dan rencana di pantai Ganting kami minum sisa tuak yang kami beli dari desa Batu-Batu,” aku seorang pelaku. (ahi/lin)